“Banyak pekerja sektor pertanian, nelayan, dan pekerja harian lepas di Kutai Timur yang belum mampu membayar iuran secara mandiri. Dengan adanya fatwa ini, kami bisa berkolaborasi dengan BAZNAS daerah dan lembaga zakat setempat agar mereka tetap mendapat perlindungan jaminan sosial,” ungkap Andika.
“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara yang bersinergi dengan nilai-nilai syariah dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, tanpa terkecuali,” tambahnya.