• Senin, 22 Desember 2025

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:45 WIB

“Banyak pekerja sektor pertanian, nelayan, dan pekerja harian lepas di Kutai Timur yang belum mampu membayar iuran secara mandiri. Dengan adanya fatwa ini, kami bisa berkolaborasi dengan BAZNAS daerah dan lembaga zakat setempat agar mereka tetap mendapat perlindungan jaminan sosial,” ungkap Andika.

“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara yang bersinergi dengan nilai-nilai syariah dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X