SANGATTA - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1, menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, pada Senin (30/10) lalu.
Sejumlah anggota DPRD hadir, seperti Sayid Anjas (Golkar), Yusuf T Silambi (PDI Perjuangan), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Basti Sanggalangi (PAN), hingga Jimmy (PKS).
Sayid Anjas menyampaikan, bahwa Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Perda itu, sebut dia, merupakan bukti dan contoh konkret Indonesia
sebagai negara hukum. Negara yang memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Perda ini mengatur masyarakat yang terkena sanksi hukum, bisa meminta perlindungan hukum tanpa dipungut biaya," jelasnya.
Dirinya berharap, usai sosialisasi ini digelar, semakin banyak masyarakat yang sadar dan melek perihal bantuan hukum. Tidak hanya disitu, ia meminta masyarakat yang hadir bisa menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat lainnya.
"Informasi seperti ini harus disebarkan. Agar semakin banyak warga yang tahu dan tidak kesulitan lagi saat menghadapi permasalahan hukum," pinta Anjas. (Adv/la/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan