Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polda Bongkar Perdagangan Anak

adminbp-Admin Balpos • Kamis, 8 Agustus 2019 - 17:40 WIB

BALIKPAPAN-Jajaran Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kaltim kembali mengungkap praktik perdagangan orang. Mereka yang menjadi korban tergolong anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu karaoke. Tidak hanya di situ, korban diminta untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang.

Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat ke anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim terkait perdagangan anak di bawah umur di wilayah Kota Bontang. Petugas langsung merespons laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Aparat akhirnya berhasil mengendus lokasi perdagangan orang di sebuah karaoke bernama Karaoke Surabaya.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto melalui PS Kasubdit IV Renakta Kompol Kurdi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial AP (19), warga Bontang yang diduga sebagai muncikari.

“Pada hari Senin (5/8), kami amankan mami atau muncikari sebagai penyedia wanita muda, telah mendapat pesanan untuk menyediakan perempuan di bawah umur untuk menemani tidur dan bersetubuh dengan tarif yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Pelaku diamankan di kamar nomor 307 Hotel Gembira, Jalan Hayam Wuruk, Kampung Baru Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kota Bontang. “Pelaku diamankan setelah mengantar dua perempuan. Pelaku mendapatkan uang bayaran sebesar Rp 2,5 juta,” sebutnya.

Sebelum masuk ke kamar untuk melayani pria hidung belang, dua korban berinisial IPP (14) dan N (16) terlebih dahulu diberi masing-masing uang Rp 400 ribu oleh pelaku. “Pada saat diamankan pelaku mengantongi uang sebesar Rp 1,7 juta, diduga hasil penjualan dua anak di bawah umur tersebut,” bebernya.

Saat diamankan di Mapolda Kaltim, tersangka berkilah bahwa yang dilakukannya hanya untuk menolong temannya yang membutuhkan uang untuk membayar indekos. “Saya cuma carikan pembeli, kalau dapat baru lemparkan ke temanku. Dia bilang butuh uang mau buat bayar kosan, saya carikan dapat dua pelanggan,” kilahnya di hadapan petugas.

AP mengatakan, dirinya tidak menerima keuntungan yang besar dari hasil menjadi perantara tersebut. “Ya, kalau dikasih, ya saya terima semau dia aja,” cetusnya. Saat ini tersangka diamankan di Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.

“Pasal yang dikenakan dugaan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak,” tandas Kurdi. (pri/yud/k1)

Editor : adminbp-Admin Balpos