TANJUNG REDEB - Satgas Covid-19 Berau kembali menggelar Operasi Yustisi dengan menandatangani kafe hingga tempat hiburan malam (THM) di wilayah perkotaan, Sabtu (5/3) malam. Giat tersebut dilakukan seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Berau.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Berau, Nofian Hidayat mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan mulai pukul 21.00 Wita. Dengan edukasi dan pemberian teguran terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes). “Kami sekarang lebih humanis dan memberi peringatan dahulu,” katanya kepada awak media ini.
Ia menjelaskan, pemberian Surat Tanda Bukti Pelanggaran Prokes (STBPP) akan diberikan dalam tiga tahap, STBPP 1 berupa teguran lisan, STBPP 2 pemberian sanksi tegas yakni dikenakan denda. Lalu STBPP 3 akan dilakukan pencabutan izin dan menutup tempat usaha.
“Tetap akan kita tindak jika sudah diperingatkan namun tidak digubris,” tegasnya.
Operasi ini diterangkannya akan dilakukan tiga kali dalam sepekan. Hingga penyebaran Covid-19 mulai melandai. Sasaranya merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tepian Jalan Pulau Derawan, Tepian Ahmad Yani, Tepian Sambaliung serta titik-titik yang berpotensi sebagai tempat kerumunan masyarakat. Selain itu, kafe dan THM juga tak luput dari operasi yustisi ini.
“Kami dibagi menjadi empat tim, dan kami meminta kepada Satgas Kecamatan untuk melakukan Operasi Yustisi di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut, Operasi Yustisi ini akan memberikan gambaran dan laporan grafis terkini kasus Covid-19, angka kematian dan sebagainya. Kemudian menyampaikan capaian vaksinasi dan ajakan agar mau divaksin. Lalu edukasi akan pentingnya pelanggan dan pelaku usaha yang mengalami batuk atau pilek, agar dapat melapor ke Puskesmas terdekat. Apabila dinyatakan positif, maka bisa segera melakukan isolasi mandiri.
“Apabila isolasi mandiri sarana dan prasarana tidak mendukung, contoh di rumah itu ada lansia yang komorbid, bisa melakukan isolasi terpusat di eks Hotel Cantika. Dengan cara melapor ke puskesmas terdekat dan itu gratis,”pungkasnya.(hmd/arp)
Editor : uki-Berau Post