TANJUNG REDEB - Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb telah menuntaskan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Aparatur Sipil Negara pada satuan kerja Kementerian/Lembaga di Kabupaten Berau. Total anggaran THR yang dibayarkan sebesar Rp 4,7 miliar untuk 1.075 orang ASN.
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah, mengatakan pembayaran THR ini dilakukan sejak 18 hingga 25 April 2022. Pembayaran THR ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Kebijakan pemberian THR 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan kepada seluruh pegawai aparatur negara," ujarnya.
Sedangkan untuk tahun sebelumnya (2020 dan 2021) hanya diberikan kepada ASN sampai dengan Pejabat Administrator (Eselon III). Untuk setingkat eselon II dan pejabat negara tidak diberikan. Selain itu juga pemerintah memberikan kebijakan pembayaran THR 2022 termasuk komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen. "Total pembayaran yang dikeluarkan melalui kuasa BUN Daerah (KPPN) Tanjung Redeb sebesar Rp 456.139.001. Sedangkan pada tahun sebelumnya ASN tidak diberikan," jelasnya.
Disebut Gusti, komponen besaran THR tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Sedangkan bagi calon PNS terdiri 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Esensi mengapa pemerintah melakukan kebijakan pemberian THR sebagaimana dikutip dari PMK 75 Tahun 2022 Pasal 2 bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bebernya.
Selain itu, menurut Gusti, Lebaran Idulfitri adalah salah satu momentum untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi Nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Lebaran tahun ini juga merupakan yang sangat mengembirakan bagi umat Muslim, karena tahun ini kembali dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.
"Tidak seperti pada tahun sebelumnya (2020 dan 2021) tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga karena pandemi Covid-19. Bahkan saat itu kita tidak diperkenankan mudik kumpul dengan keluarga, dan bahkan Salat Idulfitri pun kita lakukan di rumah," tuturnya.
Diterangkannya, pemerintah telah menetapkan kebijakan berlebaran tahun 2022, umat muslim dipersilakan mudik dan melaksanakan Lebaran bersama keluarga tercinta, tentunya dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
"Selain dipersilakan mudik, karyawan swasta dan pemerintah diberikan THR, sehingga makin menambah lengkapnya untuk melaksanakan Lebaran," tutupnya. (mar/har)
Editor : uki-Berau Post