PENAJAM - Seratus pejabat Eselon III di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal menjalani uji kompetensi jabatan atau asesmen bulan ini. Asesmen itu sebagai persiapan untuk pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkab PPU, dijadwalkan digelar Maret 2019.
Hal itu dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin, beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan, Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan asesmen di Kabupaten PPU. “Tinggal menentukan jadwal pelaksanaannya asesmen,” katanya.
Hasil penilaian terhadap pejabat Eselon IIIA maupun Eselon IIIB itu akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud). Sebagai acuan untuk menempatkan para pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD). Sesuai kompetensi atau kemampuannya berdasar hasil asesmen tersebut.
“Mudah-mudahan minggu ketiga Januari sudah bisa dilaksanakan. Karena kami mendorong bulan ini, harus sudah tuntas,” harapnya.
Sementara itu, asesmenuntuk pejabat Eselon II diperkirakan setelah pejabat Eselon III dirampungkan. Jika melihat jumlah pejabat Eselon II yang akan mengikuti, asesmen, diperkirakan hanya 29 orang. Saat ini tercatat ada 32 pejabat Eselon IIB yang bertugas di Pemkab PPU. Namun hingga April, ada dua pejabat yang memasuki masa pensiun. Yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rahman Nurhadi dan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Suyanto.
Sebelumnya, para pejabat Eselon IIB ini telah menjalani rangkaian uji kesesuaian jabatan atau job fit yang berakhir 28 Desember 2018. Sementara hasil asesmen para pejabat banyak yang sudah berakhir masa berlakunya karena sudah mencapai dua tahun.
“Kami masih fokus (asesmen) pejabat Eselon III dulu, Baru setelah itu asesmen Eselon II,” pungkas mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu.
Untuk diketahui, Bupati PPU periode 2018–2023, Abdul Gafur Mas’ud dilantik 19 September 2018. Berdasarkan Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan. Terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri (mendagri).
Apabila melihat waktu tersebut, rotasi, mutasi, dan open bidding pejabat baru bisa dilaksanakan awal Maret 2019. Nantinya, para pejabat yang menjalaniasesmenakan diuji oleh asesor dari BKN di Kantor Pemkab PPU, selama lima hari kerja. “Semoga bisa terlaksana sesuai harapan kami,” tegas Alimuddin. (*/kip/san/k16)
Editor : octa-Octa