Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Oknum Anggota DPRD Kukar Jadi Tahanan Kota

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 13 Agustus 2022 - 20:42 WIB
Andi Ardiansyah
Andi Ardiansyah

TENGGARONG -   Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum anggota DPRD Kukar berinisial KM dan mantan camat Sebulu berinisial IR kembali menyita perhatian publik. Majelis hakim PN Tenggarong menetapkan keduanya sebagai tahanan kota.

Sebelumnya, keduanya sempat menjalani beberapa kali persidangan dengan status tahanan di rutan. Kepada awak media, Humas PN Tenggarong Andi Ardiansyah membenarkan status penahanan kota tersebut.

Sebelumnya terdakwa memang merupakan tahanan rutan, dan kini dialihkan menjadi tahanan kota. Saat persidangan awal, kata dia, dari pihak keluarga yakni istri KM mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya.

Begitu pula dari pihak IR mengajukan permohonan karena penjaminnya adalah anaknya yang juga diajukan melalui kuasa hukumnya.

Pada permohonan tersebut, kata dia, siap kooperatif dalam persidangan. Salah satunya tidak akan melarikan diri, serta tidak akan mengulangi perbuatan, juga tidak menghilangkan barang bukti.

Ia menjelaskan, perkara ini diawali penahanan kedua tersangka di 2017. Selanjutnya sempat ditangguhkan. Kemudian kembali baru berjalan sekitar 5 tahun kemudian. Hingga pada 2022 baru ditahan lagi oleh penyidik kepolisian.

Dari situlah, kata dia, majelis berpendapat, jika untuk mengulangi perbuatan atau melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti kemungkinan tidak akan dilakukan.

Alasan lain untuk mengabulkan permohonan tersebut, yakni KM masih tercatat sebagai anggota DPRD Kukar. "Yang mana sumbangsih dan tenaga pikirannya masih dibutuhkan, terutama sebagai perwakilan warga dan masyarakat," katanya.

Sementara IR menurutnya juga terkait kondisi kesehatannya. Ia juga menegaskan, KM yang menjabat sebagai anggota dewan tidak boleh bepergian ke luar kota meski terkait urusan kedinasan.

"Kita juga mengingatkan agar terdakwa jangan sampai membuat hal-hal yang membuat sulit persidangan karena bisa kita tahan kembali," imbuhnya. (kri/k16)

 

HIDAYATULLAH

rifqi.kaltimpost@yahoo.com

Editor : izak-Indra Zakaria