Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jam Kerja Diubah, ASN di PPU Mengeluh

izak-Indra Zakaria • Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:28 WIB
Photo
Photo

PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Passer Utara (PPU) mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Yang menarik, jam kerja ASN Jumat yang tadinya dimulai pukul 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 11.00 Wita, kini diubah menjadi mulai bekerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 16.30 Wita. Perubahan jam kerja melalui surat edaran (SE) yang diteken Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun bernomor 06 Tahun 2023 tertanggal 6 Oktober 2023 itu kini banyak dikeluhkan ASN.

“Sekarang ini benar-benar kerja penuh waktu. Biasanya, untuk Jumat pulang pukul 11.00 Wita, dan sekarang pulang pukul 16.30 Wita. Perubahan jam kerja mendasar yang banyak dikeluhkan ASN,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemkab PPU mengeluhkan hal itu kepada Kaltim Post, Selasa (10/10).

Keluhan senada disampaikan beberapa ASN lainnya. Menurut mereka, tak ada layanan kantor setelah pukul 11.00 Wita pada Jumat. “Sebenarnya tak apa-apa juga, sih, yang penting hal ini diikuti dengan tambahan insentif untuk ASN,” kata mereka yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis dalam pemberitaan.

SE tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4 /2991/SJ tanggal 6 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuannya, hari kerja bagi perangkat daerah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Ketentuan jam kerja perangkat daerah dan jam kerja pegawai ASN ini sebanyak 37  jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Mengacu hal tersebut saat ini dengan ketentuan jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30 Wita-16.00 Wita, jam istirahat 60 menit pukul 12.00 Wita-13.00 Wita. Kemudian, untuk hari Jumat pukul 07.30 Wita-16.30 Wita dengan jam istirahat 90 menit pukul 12.00 Wita-13.30 Wita. Ketentuan hari kerja dan jam kerja ini dikecualikan bagi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kendati demikian, dalam SE disebutkan berlaku surut mulai 1 Oktober 2023 sampai dengan adanya perubahan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24/2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU H Tohar saat dikonfirmasi mengenai adanya ASN yang mengeluhkan perubahan jam kerja ini, Selasa (10/10) tidak banyak memberikan tanggapan. “Kami hanya menegaskan dan menindaklanjuti ketentuan yang sudah digariskan,” kata Tohar. Terkait perubahan jam kerja ini kemarin juga mendapatkan tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin. Kata dia, sebenarnya tak ada perubahan karena yang diberlakukan sekarang memenuhi ketentuan lama jam kerja per minggu. “Bedanya sebelumnya tidak ada jam istirahat, dan sekarang ada,” ujarnya. (far/k15)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria