Klaim Polresta Samarinda soal tidak adanya barang bukti di aktivitas terkait tambang ilegal di Joyo Mulyo, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, tidak seluruhnya benar.
SAMARINDA– Rabu (3/4), harian ini menelusuri lokasi pematangan lahan yang digempur penambang secara sporadis. Tumpukan batu bara menggunung di ujung lokasi pematangan lahan di RT 38 tersebut. Namun, emas hitam yang sudah dikumpulkan tersebut ditinggalkan begitu saja.
Tak terlihat adanya pekerja maupun alat berat beraktivitas di sekitar lokasi. Di jalur masuk ke area lokasi tambang itu, terbentang garis polisi (police line). Menurut keterangan warga sekitar, hampir sepekan kegiatan penggalian batu bara berhenti. Alat berat yang semula berjumlah tiga unit tiba-tiba menghilang. "Sudah beberapa hari tidak lagi mendengar suara alat berat kerja. Alatnya keluar lewat mana dan kapan saya tidak tahu," beber pria yang enggan namanya dikorankan.
Baca Juga: Jatam Kaltim Launching Hasil Temuan, Penegakan Hukum Lemah, Usul Bentuk Satgas Tambang Ilegal
Sementara itu, pemilik pematangan lahan Tamin menyebut, lantaran namanya sering tampil di koran membuat dirinya diminta klarifikasi ke Polda Kaltim dan Polresta Samarinda. Aparat penegak hukum (APH) disebutnya meminta keterangan terkait lahan yang ditambang tersebut. "Saya tegaskan, lahan yang ditambang itu bukan milik saya. Tapi memang kegiatan tersebut melalui tanah perumahan milik saya," tegasnya.
Dia menyebut, namanya cenderung disangkutpautkan dengan aktivitas tambang diduga ilegal, lantaran dirinya pemilik Perumahan Joyo Mulyo. Sehingga RT setempat termasuk camat kenalnya dengan Tamin selaku pelik lahan perumahan di beberapa tempat di Lempake. "Tetapi sepeser pun saya tidak pernah menerima dari penambang. Karena hasil dari perumahan saya saja sudah lebih-lebih," akunya.
Baca Juga: Kasus SPBU Terbakar di Kutai Barat, Polisi Tetapkan Pelangsir BBM Jadi Tersangka
Disinggung soal pemilik lahan dan penambang yang melakukan kegiatan di lokasi pematangan lahan, Tamin menuturkan, lokasi tanah yang digarap penambang merupakan milik Warso Warimin, yang juga merupakan warga RT 38. "Kebetulan lahannya itu bersebelahan dengan tanah saya. Tanah saya posisinya di sebelah kanan, sementara yang ditambang itu di kiri. Sepanjang lokasi itu memang batu bara semua. Dan itu kalau diteruskan akan masuk ke belakang," sambung Tamin.
Sementara terkait penambang, dia mengaku tak tahu. Sebab, masuknya penambang ke lokasi tersebut melalui koordinator lapangan, yang dikenal sebagai preman di kampung tersebut. Koordinatornya itu namanya Yanto, warga di sini juga (Joyo Mulyo). Dan Yanto juga sudah dipanggil Polres kemarin," bebernya.
Sementara untuk rencana hauling, lanjut Tamin, penambang sudah berkoordinasi dengan warga yang jalannya bakal dilalui. Disepakati tidak boleh lewat jalan masyarakat di atas pukul 10.00 Wita. "Dan warga tidak minta untuk pribadi, tetapi meminta bantuan Rp 50 juta buat langgar. Sampai akhirnya muncul di berita dan nama saya disebut. Padahal itu bukan tanah saya," sesalnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penyelidikan terhadap dugaan tambang ilegal di RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, sedang bergulir di Polresta Samarinda. Mereka tengah memasang police line di lokasi kegiatan yang masif jadi pengerukan emas hitam. Namun, dari kedua lokasi, venue dayung dan area pematangan lahan di Joyo Mulyo tidak ditemukan siapa pelakunya, termasuk bukti adanya alat berat dan tumpukan menggunung batu bara.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Ferry Putra Samudra menerangkan, begitu menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Lempake mereka langsung melakukan pengecekan. Tapi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang pekan lalu ramai jadi bahan pemberitaan. "Sudah dipasang police line. Waktu dicek malam yang ada hanya sisa-sisa galian. Kalau alat semua tidak ada. Tidak ada yang kerja," terang Ferry.