Kegiatan tambang ilegal melibatkan individu yang memiliki kekayaan dan pengaruh. Baik secara lokal maupun nasional. Daya rusaknya terhadap lingkungan begitu besar. Sayangnya, belum ada upaya sistematis untuk memutus mata rantai tambang ilegal.
Rikip Agustani, Balikpapan
PENANGANAN tambang baru bara ilegal di Kaltim membutuhkan upaya luar biasa. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk satgas khusus. Divisi Hukum Jatam Kaltim Aji Ahmad Affandi mengungkapkan, tambang batu bara ilegal merupakan sebuah aktivitas kriminal yang terorganisir. Lanjut dia, tambang ilegal menghadirkan daya rusak yang sangat signifikan terhadap lingkungan. Sehingga perlu kerja sama berbagai pihak untuk menanganinya.
Baca Juga: Polisi Kalah Cepat, Barang Bukti “Dihilangkan”, Pasang Penanda di Tambang Tak Bertuan
“Kami pikir upaya-upaya seperti itu sangat dibutuhkan. Melihat lemahnya upaya menegakkan hukum. Dan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan batu bara ilegal,” katanya dalam “Launching Hasil Temuan Pemantauan Kebijakan Pemerintah Daerah melalui Audit Sosial di Wilayah Sumatera Barat, Jawa Timur, Kaltim, dan Banten” dalam kanal YouTube Perludem.
Munculnya catatan miris itu menurutnya karena adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum. Salah satunya terkait dengan kasus IB, mantan anggota Polresta Samarinda yang diduga menjadi beking aktivitas tambang batu bara ilegal. Namun hingga saat ini, Jatam Kaltim tidak melihat kejelasan atas penanganan kasus IB. “Jadi dari kasus tersebut, kita menduga kuat bahwa keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas tambang ilegal ini sangat kuat. Dan rekomendasi kita tentang satgas ini mungkin nanti akan ada pendiskusian lebih lanjut,” kata Aji.
Jatam Kaltim, sebut Aji, juga telah bersurat secara resmi kepada Pemprov Kaltim. “Kalau tidak salah itu, bulan lalu. Saya lupa persis tanggal itu. Kita sudah melakukan permohonan audiensi, namun memang belum dijawab sampai hari ini. Dan dalam permohonan Jatam Kaltim juga telah mempersiapkan, salah satunya terkait dengan rekomendasi kebijakan yang harus dilakukan. Kita memikirkan tentang mungkin upaya yang bisa dilakukan adalah pembentukan satgas tambang ilegal,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Jatam Kaltim, pada periode 2018 sampai dengan 2023, tercatat terdapat sebanyak 168 lokasi pertambangan tanpa izin di Kaltim. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 111 lokasi, kemudian di Kota Samarinda sebanyak 29 lokasi, Kabupaten Berau dengan 10 lokasi, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 16 lokasi. Terakhir, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebanyak 2 lokasi.
“Tantangan dalam melakukan inventarisasi atau pengumpulan data terkait dengan sebaran titik tambang ilegal, karena memang sifatnya ilegal. Jadi data-data ini kita dapatkan kolektif melalui masyarakat aduan masyarakat. Dan juga mungkin temuan yang kita lakukan melalui investigasi langsung,” ungkap dia. Selain itu, sejak 2018 sampai dengan 2023, Jatam Kaltim telah melaporkan 11 pelanggaran hukum ke berbagai instansi penegakan hukum. Namun dari 11 laporan itu, hanya tiga laporan Jatam Kaltim yang ditindaklanjuti.
Yakni laporan tambang ilegal di Kecamatan Makroman, Samarinda. Kepolisian langsung melakukan penanganan setelah viral. Laporan kedua, di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Penanganan langsung dilakukan kepolisian karena adanya eskalasi gerakan masyarakat yang cukup besar. Laporan terakhir, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. “Jadi tiga sebenarnya laporan yang sudah ditangani pihak kepolisian. Dari 11 laporan yang disampaikan Jatam Kaltim,” ujarnya.