• Senin, 22 Desember 2025

Jatam Kaltim Launching Hasil Temuan, Penegakan Hukum Lemah, Usul Bentuk Satgas Tambang Ilegal 

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 22:20 WIB
ilustrasi tambang ilegal
ilustrasi tambang ilegal

Aji juga menyampaikan alasan tidak melaporkan 168 lokasi tambang ilegal yang sudah didata Jatam Kaltim itu. Menurutnya, pelaporan terkait aktivitas tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh Jatam Kaltim. Namun dilakukan juga oleh Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya, dan juga kelompok masyarakat sipil. “Ada beberapa juga yang melakukan terkait dengan pelaporan tambang ilegal ini. Namun seperti yang kasusnya serupa, bahwa sangat lemah penanganan terkait dengan penegakan hukum tambang ilegal yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Keberadaan Satgas Tambang Ilegal lebih dahulu dibentuk oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Akan tetapi, satgas yang dibentuk Juli 2023 ini lebih fokus menangani kasus pertambangan tak berizin atau tambang ilegal di wilayah delineasi IKN, pada sebagian wilayah PPU dan Kukar. Di mana pada 2023, ada sebanyak 15 kasus yang telah ditangani. Terbagi dalam dua penanganan. Sebanyak 11 kasus dalam penyidikan Polda Kaltim. Meliputi 1 kasus di Kukar, 1 kasus di PPU, dan 9 kasus ditangani langsung Polda Kaltim.

Sedangkan empat kasus lainnya ditangani Balai Penegakan Hukum (Balai Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan. Ada 3 kasus lainnya yang sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan atau P21. Dan ada 1 kasus lainnya yang masih dalam penyidikan. Ketua Satgas Tambang IKN dan juga Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri menerangkan, Satgas Tambang Ilegal IKN dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan ilegal di bidang pertambangan.

Dia menuturkan, keberadaan kegiatan penambangan ilegal tidak sejalan dengan upaya untuk membangun Kota Hutan di IKN. “Karena itu perlu dilakukan sebuah upaya sistematis dan terpadu untuk menghentikan kegiatan-kegiatan ini. Kemudian bergulir usulan untuk dibentuk satgas sebagai sebuah forum dari semua unsur untuk bisa secara efektif berkolaborasi,” katanya. Satgas Tambang Ilegal IKN ini beranggotakan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, KLHK, Kementerian ESDM, dan dinas terkait di Provinsi Kaltim.  

“Jadi kalau kita lihat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan ibu kota, kami belum menemukan lagi adanya kegiatan-kegiatan ilegal. Meskipun demikian tidak dipungkiri bahwa di kawasan pengembangan itu masih ada (tambang ilegal). Dan itulah yang terus dilakukan upaya-upaya untuk pendataan. Kemudian juga nanti pada saatnya kegiatan-kegiatan penertiban itu juga akan dilakukan,” ucap Myrna. (riz/k8)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X