Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pengelola Parkir SCP Diminta Urus Izin

Denny Saputra • Minggu, 7 April 2024 - 21:15 WIB
CEGAH MACET: Menggunakan forklift untuk memindahkan pembatas jalan di sekitar Jalan Pulau Irian, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (2/4).
CEGAH MACET: Menggunakan forklift untuk memindahkan pembatas jalan di sekitar Jalan Pulau Irian, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (2/4).

 

Polemik izin perparkiran di Samarinda Central Plaza (SCP) kembali bergulir. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda menyatakan, izin parkir di SCP tidak berlaku. Pengelola diminta mengurus izin baru paling lama hingga dua minggu ke depan. 

Kepala DPMPTSP Samarinda Jusmaramdhana Alus mengatakan, pada 2021 pihaknya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 503/03/PPTSP/100.26 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Area Mall SCP Atas Nama SCP. “Izin tersebut kami berikan kepada SCP selaku pengelola,” ucapnya, Jumat (5/4).

Namun, setelah melakukan penelusuran dan mempelajari kondisi di lapangan, DPMPTSP menemukan penyimpangan dalam pengelolaan parkir. Di lapangan operator parkir dialihkan ke pihak lain, yakni Central Park. “Hal ini melanggar klausul surat keputusan, di mana jika ada perubahan, maka surat tersebut akan gugur," tegasnya. 

Pihaknya telah mengirim surat keputusan atas hasil investigasi kepada manajemen SCP. Isinya agar segera melakukan proses perizinan baru sesuai ketentuan dan memenuhi Permenhub Nomor 12/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Mereka diberi waktu 14 hari kerja untuk segera melakukan proses perizinan. "Selanjutnya kami serahkan ke Dishub untuk melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran perda, kami juga serahkan ke Satpol PP untuk melakukan tindakan," tegasnya.

Sebelumnya, perwakilan pengelola SCP, Gita Lidya mengatakan, saat ini pihaknya mengantongi izin pengelola parkir yang mengacu SK Kepala DPMPTSP Nomor 503/03/PPSTP/100.26 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif area Parkir Mal SCP yang terbit sekitar 2021.

Waktu itu, pengelola parkir atas nama SCP. Namun, seiring adanya aturan baru, pengelolaan parkir disarankan dikelola pihak ketiga, sehingga manajemen mal bekerja sama dengan Central Park.

 

“Memang saat ini kami masih mengusulkan izin OSS dan tetapi belum disetujui Dishub karena belum ada dokumen andalalin (analisis dampak lalu lintas). Makanya saat ini kami sudah menunjuk konsultan untuk melakukan analisis untuk memenuhi persyaratan tersebut,” ucapnya, Rabu (3/4). (dns/kri/k16)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda