Oleh : Herdiansyah Hamzah
ISTILAH utopia merujuk kepada khayalan atau impian. Hal yang bagi sebagian besar orang dianggap sebagai sesuatu yang mustahil atau sebatas angan-angan. Secara etimologi, kata utopia sendiri berasal dari bahasa Yunani. Yakni: οὐ (tidak) dan τόπος (tempat) yang jika digabungkan dapat diterjemahkan sebagai “tidak ada tempat”.
Dan secara harfiah dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang tidak ada. Utopia adalah komunitas khayalan atau masyarakat yang memiliki kualitas yang sangat diinginkan atau hampir sempurna bagi warganya. Istilah ini diciptakan oleh Sir Thomas More untuk bukunya pada tahun 1516. Dimana utopia digambarkan sebagai masyarakat pulau fiksi di selatan Samudera Atlantik di lepas pantai Amerika Selatan.
Mengutip Merriam Webster, utopia adalah suatu tempat sempurna dan ideal, terutama dalam hukum, pemerintahan, dan kondisi sosial. Sedangkan dalam Cambridge dictionary, utopi dimaknai sebagai masyarakat yang sempurna di mana orang-orang bekerja dengan baik satu sama lain dan bahagia. Dalam konteks kebebasan akademik, penggunaan kata utopia menunjukkan situasi dimana kebebasan kebebasan akademik cenderung hanya menjadi wacana semata. Betulkah demikian?
Kebebasan Akademik
Secara normatif, kebebasan akademik dibentengi oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa, “Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma”.
Namun demikian, definisi ini dianggap tidak memadai sebagai sebuah jaminan perlindungan atas kebebasan akademik bagi setiap sivitas akademika. Oleh karena itu, pada tahun 2017 para akademisi, peneliti, pegiat hak asasi manusia, serta para korban pelanggaran hak atas kebebesan akademik, berkumpul dan merumuskan suatu doktrin bersama berkaitan dengan perlindungan atas kebebasan akademik yang disebut sebagai, “Prinsip-Prinsip Surabaya Untuk Kebebasan Akademik” atau juga disebut sebagai “Surabaya Principles on Academic Freedom (SPAF)”.
Prinsip-prinsip kebebasan akademik yang tertuang dalam SPAF ini mencakup 5 hal pokok. Pertama, kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik. Kedua, insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.
Ketiga, insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Keempat, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. Dan kelima, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Hal ini sejalan dengan kerangka dasar pemahanan kebebasan akademik secara internasional. Pada tahun 1997, dalam konferensi umum UNESCO kebebasan akademik didefinisikan sebagai, “hak atas kebebasan mengajar, kebebasan berdiskusi, kebebasan untuk melakukan penelitian termasuk menyebarluaskan hasil-hasilnya, kebebasan menyatakan pendapat secara terbuka, kebebasan dari sensor institusional, dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam keputusan-keputusan politik, baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan”.
Terence Karran, seorang profesor dari University of Lincoln, Inggris, yang malang melintang dalam berbagai riset tentang isu kebijakan pendidikan tinggi, termasuk kebebasan akademik, menyebutkan secara tegas bahwa, “Hak atas pendidikan, pengajaran dan penelitian hanya akan dapat dinikmati sepenuhnya dalam suasana kebebasan akademik". Ini mengonfirmasi jika kebebasan akademik adalah jantung dari segala aktivitas perguruan tinggi. Tanpa kebebasan akademik, perguruan tinggi hanya serupa penjara akademik!
Utopia
Apakah kebebasan akademik masih sebatas utopia? Ada banyak variabel untuk menyimpulkan jika kebebasan akademik hingga hari ini memang cenderung masih sebatas utopia. Pertama, terus meningkatnya kasus-kasus pembatasan kebebasan akademik. Menurut data Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), sepanjang tahun 2022, KIKA mendapatkan pengaduan dan melakukan pendampingan terhadap 43 kasus pembungkaman kebebasan akademik yang terjadi diberbagai kampus. Angka tersebut, mengalami kenaikan drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 29 kasus.
Di samping itu, KIKA juga mengidentifikasi 11 model atau bentuk pembatasan kebebasan akademik. Yakni serangan digital bagi akademisi yang mengkritik, tekanan dan teror terhadap aksi mahasiswa, kesaksian ahli dosen yang dipidana, dugaan korupsi di perguruan tinggi, isu UKT dan ancaman bagi mahasiswa yang mengkritik, praktik plagiarisme dan jual beli jurnal ilmiah, pemaksaan kebenaran sepihak dari pemerintah, pendudukan akademisi untuk melegitimasi proyek strategis nasional, peleburan lembaga riset yang disertai pendisiplinan satu arah di BRIN,) pola rekrutmen kampus yang feodal, dan banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang tidak terselesaikan.
Kedua, relasi kuasa. Dalam pemilihan rektor, menteri diberikan hak suara sebesar 35 persen. Hal ini pada akhirnya digunakan oleh kekuasaan sebagai alat untuk mendikte dan mengontrol kampus (hal serupa juga terjadi dalam proses pemilihan Dekan). Ketiga, rezim administrasi. Sudah bukan rahasia lagi jika di kampus, terutama dosen, telah dipersekusi dengan beban administratif yang semakin berat. Beban ini membuat dosen membangun menara gadingnya sendiri yang terasing dengan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan tri dharma.
Keempat, budaya feodal. Relasi antara birokrasi, dosen dan mahasiswa, berjalan tidak seimbang . Kebenaran pengetahuan, cenderung menjadi monopoli dosen. Pun demikian kebijakan kampus yang cenderung dikendalikan sepenuhnya oleh birokrasi kampus tanpa membuka ruang partisipasi yang memadai. Budaya feodal ini pula yang menyuburkan kekerasan seksual di kampus.
Kelima, politisasi kampus. Intervensi kekuasaan terhadap kampus juga semakin tajam. Iming-iming kuasa dan jabatan, telah menggadaikan marwah kampus sebagai tempat untuk memupuk nilai dan prinsip. Bahkan kampus seolah berlomba menghadiahkan “guru besar kehormatan” kepada para politisi. Lima fakta tersebut membuktikan jika kebebasan akademik memang masih sebatas utopia! (riz)