kalimantan-timur

Yayasan D yang Diduga Selewengkan Donasi Palestina Tak Pernah Lapor Dissos Balikpapan

Faroq Zamzami
Kamis, 5 Desember 2024 | 13:19 WIB
Edi Gunawan (ANGGI PRADITHA)

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Dugaan kabar penyelewengan donasi untuk Palestina oleh sebuah yayasan di Balikpapan berinisial D terus bergulir. Kasus ini berawal dari salah satu unggahan di media sosial (medsos).

Nominal yang diduga digelapkan tak tanggung-tanggung, hingga Rp 5,6 miliar.

Donatur mempertanyakan laporan pertanggungjawaban donasi. Sebagai tindak lanjut, Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan menyerahkan bukti dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan yayasan D kepada Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan.

 Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Yayasan yang Diduga Selewengkan Donasi Palestina Harus Klarifikasi ke Kemenag, Jika Tidak Bisa Masuk Ranah Hukum

Seperti catatan transaksi perbankan berupa rekening koran, riwayat transaksi, serta percakapan.

Mereka menuntut pertanggungjawaban atas hasil penggalangan dana yang berjalan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Balikpapan Edi Gunawan mengatakan, pihaknya mengetahui penggalangan donasi untuk Palestina yang ramai ini melalui pemberitaan dan medsos.

Kata dia, dalam penggalangan dana maupun bantuan berbentuk barang, sebuah lembaga tetap harus memenuhi perizinan.

Terkait pengumpulan dana dan barang masuk ke bidang perlindungan dan jaminan sosial. “Masalah donasi untuk Palestina yang sedang ramai, mereka tidak pernah mendaftarkan (kepada Dissos), melaporkan untuk pengumpulan uang dan barang,” tegasnya.

 Baca Juga: Yayasan di Balikpapan yang Diduga Selewengkan Donasi Palestina Kembali Akan Dipanggil Kemenag

Sementara terkait perizinan, Dissos hanya akan melakukan pemberian izin apabila ada lembaga yang mengajukan permohonan. “Syarat utama seperti nama yayasan, durasi kegiatan, hingga jangkauan wilayahnya,” tuturnya.

Edi menambahkan, Dissos hanya memberikan perizinan sesuai aturan. Misalnya, lembaga penggalang dana harus memiliki kantor, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), dan laporan keuangan.

Jika kegiatan lembaga hanya di wilayah kota, mereka cukup mengurus izin di tingkat kota. Apabila wilayah jangkauan hingga provinsi, lembaga harus mengurus perizinan hingga tingkat provinsi.

 Baca Juga: Permenaker Terbit, UMP dan UMK 2025 Sah Naik 6,5 Persen

Halaman:

Tags

Terkini