PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja perjalanan dinas.
Baca Juga: Pemkab Berau Susun Kalender Event, Banyak Agenda Ciamik yang Disiapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, sejumlah langkah penghematan belanja perjalanan dinas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024.
Ada tujuh poin yang harus diperhatikan kementerian/lembaga terkait dengan efisiensi belanja perjalanan dinas.
Pengamatan tersebut diharapkan dapat menghemat minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas.
Baca Juga: Penunggak Pajak Daerah di Berau Capai Puluhan Miliar, Ada yang Sejak 23 Tahun Lalu
Nah, terkait hal itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menyatakan pihaknya siap untuk melaksanakan kebijakan efisiensi belanja perjalanan dinas sesuai dengan instruksi.
Namun, ia menegaskan penerapan kebijakan ini harus didasarkan pada surat edaran resmi yang nantinya akan diterbitkan.
Pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau telah melakukan evaluasi terhadap perjalanan dinas yang tidak memiliki relevansi langsung dengan output kegiatan yang telah direncanakan.
Nah, terkait hal itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menyatakan pihaknya siap untuk melaksanakan kebijakan efisiensi belanja perjalanan dinas sesuai dengan instruksi.
Namun, ia menegaskan penerapan kebijakan ini harus didasarkan pada surat edaran resmi yang nantinya akan diterbitkan.
Pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau telah melakukan evaluasi terhadap perjalanan dinas yang tidak memiliki relevansi langsung dengan output kegiatan yang telah direncanakan.
Baca Juga: Astra Agro Lestari Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
"Dan perjalanan dinas tersebut akan kami tandai untuk peninjauan lebih lanjut," ujarnya.
Perjalanan dinas tersebut diungkapnya termasuk dalam kategori belanja barang, namun rincian jumlahnya bisa diketahui lebih lanjut oleh BPKAD.
"Kami belum dapat memastikan berapa jumlahnya, karena BPKAD yang lebih tahu persis terkait hal ini," katanya.
Untuk memastikan efisiensi berjalan dengan maksimal, pihaknya akan melakukan penyesuaian alokasi dana.
"Dan perjalanan dinas tersebut akan kami tandai untuk peninjauan lebih lanjut," ujarnya.
Perjalanan dinas tersebut diungkapnya termasuk dalam kategori belanja barang, namun rincian jumlahnya bisa diketahui lebih lanjut oleh BPKAD.
"Kami belum dapat memastikan berapa jumlahnya, karena BPKAD yang lebih tahu persis terkait hal ini," katanya.
Untuk memastikan efisiensi berjalan dengan maksimal, pihaknya akan melakukan penyesuaian alokasi dana.
Ini agar setiap kegiatan yang diprioritaskan mendapat pendanaan yang sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Anggaran yang dihemat dari pengurangan perjalanan dinas akan dialokasikan untuk mendanai program yang belum memiliki anggaran, meskipun kegiatan tersebut sudah direncanakan.
Anggaran yang dihemat dari pengurangan perjalanan dinas akan dialokasikan untuk mendanai program yang belum memiliki anggaran, meskipun kegiatan tersebut sudah direncanakan.
"Kami akan mengarahkan anggaran yang efisien ini ke kegiatan yang bersifat daftar tunggu dan merupakan prioritas. Kami memiliki rekap program yang belum terdanai, dan akan dialokasikan sesuai dengan prioritas yang ada," jelasnya.
Dengan penghematan ini, diharapkan program-program strategis yang lebih mendesak bisa terlaksana tanpa terhambat masalah pendanaan.
Namun, tentunya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penyusunan APBD 2025.
Baca Juga: Watu Beach Balikpapan, Pilihan Lain Destinasi Pinggir Pantai di Balikpapan
"Semua langkah ini tetap harus sesuai aturan dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kami akan memastikan setiap langkah penghematan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada," jelasnya.(*/aja/far)
"Semua langkah ini tetap harus sesuai aturan dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kami akan memastikan setiap langkah penghematan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada," jelasnya.(*/aja/far)