kalimantan-timur

Ratusan THL Disdikpora PPU Dirumahkan, Termasuk Guru

Faroq Zamzami
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:15 WIB
Andi Singkerru

Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Beberkan Penanganan Banjir di Samarinda, Butuh Ratusan Miliar untuk Bangun Tanggul

Keputusan pemberhentian honorer ini, lanjutnya, juga telah dilakukan oleh SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Mengenai gaji THL, Andi Singkerru mengatakan, segera dibayarkan dengan mengikuti upah standar yang telah ditetapkan oleh Pemkab PPU. 

Ditambahkannya, apabila ada kebijakan baru terkait THL ini dari pemerintah pusat, dia berjanji, untuk segera menyampaikannya kepada mereka yang saat ini telah “dirumahkan” itu. 

“Tetapi, untuk sementara ini kebijakan yang ada ini sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, saat dihubungi Kaltim Post (grup Prokal.co) mengenai hal ini, Kamis (30/1/2025), mengatakan, bahwa persoalan THL tidak menjadi ranah BKPSDM. 

Baca Juga: Hanya Negara Kaya yang Mampu Desalinasi Air Laut, Air Baku Balikpapan Cukup dari Sungai Mahakam

“Itu menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang mengangkat tenaga honorer. Bupati telah lima kali mengirim surat ke masing-masing SKPD yang isinya mengingatkan agar tidak mengangkat honorer,” kata Ahmad Usman.

KECEWA

Tidak sedikit yang kecewa dan merasa sedih setelah keluar dari Gedung Graha Pemuda di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (30/1/2025). 

Mereka merasa kecewa dan sedih karena menganggap penyampaian “dirumahkannya” dari tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Disdikpora PPU itu secara mendadak. 

Baca Juga: Bakal Sambut Peserta Maratua Run, Manajemen Bandara Kalimarau Siapkan Ini

“Sebenarnya saya tidak bisa terima keputusan ini. Tapi mau apa lagi. Ya, mau tidak mau harus mau,” kata seorang THL kebersihan di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Penajam, PPU, Kamis (30/1/2025).

Ia menolak disebutkan namanya, dan saat dihubungi via telepon ia mengatakan sempat menangis karena sedih memikirkan kelanjutan nasibnya ke depan. 

“Kami kaget juga dengar pemberitahuan itu. Harusnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan pas 31 Desember 2024 lalu,” ujarnya. 

Halaman:

Tags

Terkini