PROKAL.CO, TANJUNG REDEB-Adanya sinyal dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UMK) dapat mengelola izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) disambut positif Rektor Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) Muhammad Bayu.
Baca Juga: Pangkalan Resmi Gas LPG di Tenggarong Berlakukan Peraturan Baru, Hanya Melayani Warga Sekitar
Dia mengaku, sudah mengetahui adanya informasi tersebut. Dan jika memang itu baik untuk kemajuan perguruan tinggi maka dirinya setuju.
“Jika bicara setuju atau tidak, saya setuju. Karena jika diberikan izin tambang kepada perguruan tinggi maka pengelolan suatu universitas bisa lebih maksimal,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Ia mengaku, ketika izin pertambangan diberikan kepada perguruan tinggi, tidak akan menghilangkan fungsinya sebagai institusi pendidikan yang mencetak kaum intelektual dan tidak mengabaikan fungsi tersebut.
“Justru dengan diberikan izin tambang bisa menambah sumber-sumber dana untuk biaya operasional, sehingga tidak semata-mata berasal dari mahasiswa,” bebernya.
Baca Juga: Belasan Pejabat di Polres Berau Dites Urine, Ini Hasilnya
Kemudian, ketika hal tersebut benar terjadi, maka lahan yang nantinya akan diberikan kepada perguruan tinggi akan dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan dapat digunakan sebagai lahan praktik bagi program studi (Prodi) tertentu.
“Ketika diberikan (pengelolaan tambang), lahan tersebut pun dapat digunakan sebagai lokasi praktik untuk program studi. Serta memberikan contoh bagaimana pengelolaan tambang yang benar sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Muhammad Bayu.
Namun, Bayu, berharap agar perguruan tinggi yang diberikan izin yang berada di wilayah tambang dan akreditasinya minimal baik sekali. Serta, Prodinya memiliki prodi yang berhubungan dengan pertambangan.
Baca Juga: Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Tolak Konsesi Tambang Untuk Perguruan Tinggi
“Perguruan tinggi yang diberikan WIUPK Tambang nanti harus punya program studi yang ada hubungannya dengan pertambangan, misalnya teknik pertambangan, teknik lingkungan dan sebagainya,” tuturnya.
Ke depan dirinya pun akan mempelajari terkait usulan ini. “Jadi kita lihat seperti apa nantinya, karena tidak bisa kita pungkiri bahwa terkait dengan izin tersebut tidaklah mudah dan perlu adanya syarat-syarat lainnya,” tutur Bayu.
Diketahui, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A Ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.