• Senin, 22 Desember 2025

Sinyal Kampus Boleh Kelola Pertambangan, Respons Rektor UMB Positif, Asal

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 4 Februari 2025 | 10:02 WIB
YA TIDAK MENGELOLA: Rektor UMB Muhammad Bayu memberi respons positif tentang sinyal perguruan tinggi dan UMK agar mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus.  (SENO/BERAU POST)
YA TIDAK MENGELOLA: Rektor UMB Muhammad Bayu memberi respons positif tentang sinyal perguruan tinggi dan UMK agar mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus. (SENO/BERAU POST)

Baca Juga: Disdikbud Paser Sudah Siapkan Jadwal Libur Selama Ramadan, Ini Waktu-Waktunya  

Kemudian, Pasal 51A Ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A Ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (aky/far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X