Baca Juga: Disdikbud Paser Sudah Siapkan Jadwal Libur Selama Ramadan, Ini Waktu-Waktunya
Kemudian, Pasal 51A Ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A Ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (aky/far)