kalimantan-timur

Sidang Sabu 74 Kg di PN Tarakan, PH Tiga Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Penangkapan Tidak Sesuai BAP

Indra Zakaria
Senin, 24 Maret 2025 | 06:15 WIB
SIDANG : Perkara sabu 74 kg yang masih bersidang di PN Tarakan. ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Penasehat Hukum (PH) dari ketiga terdakwa perkara sabu 74 kg yaitu Dedy Gud Silitonga, menilai keterangan ketiga saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada yang tidak sesuai dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 74 kg yang melibatkan salah satu konten kreator asal Kota Tarakan yaitu Daniel Costa pada Kamis (20/3) lalu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, JPU menghadirkan tiga saksi penangkap dari personel Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Baca Juga: Sidang Sabu 74 Kg yang Melibatkan Konten Kreator Tarakan, 3 Saksi Dihadirkan

"Ada keterangan saksi yang menyebutkan narkotika itu diantar oleh Ari dan Widi ke Sulawesi. Sementara di BAP dan dibacakan oleh hakim kalau hanya sampai Berau," kata PH ketiga terdakwa yaitu Dedy Gud Silitonga.

Terdakwa Ari dan Widi pun membenarkan bahwa mereka hanya diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Berau. Kemudian ketiga saksi menyatakan bahwa antara Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang sama. Namun saksi tidak bisa membuktikan fakta tersebut.

Baca Juga: Sidang Perkara Sabu 74 Kg di Tarakan, Berikut Kronologis Berdasarkan Dakwaan JPU

"Dari keterangan saksi hanya katanya tapi belum belum bisa profiling ataupun menemukan wujud aslinya antara Skyblue dengan Shalom ini," ungkapnya. Disebutkan Dedy, menurut keterangan klien yaitu Daniel Costa, antara Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang sama. Dalam perkara tersebut, ungkap Dedy, Daneil Costa hanya berperan sebagai pengusaha rental mobil. Saat itu Sky Blue menyewa dua unit mobil Daniel Costa.

"Dia (Daniel Costa) tidak ada mengetahui tentang peredaran ataupun perbuatan pidana tentang narkoba. Dia hanya sebagai pengusaha ataupun pemilik usaha rental tadi," ujarnya.

Dilanjutkan Dedy, Sky Blue merental mobil Daniel Costa berdasarkan referensi dari Shalom. Makanya para terdakwa menyatakan bahwa Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang berbeda. Sementara ketiga saksi menyatakan orang yang sama.

"Berarti ada perbedaan keterangan di persidangan sama di BAP. Ada sumpahnya dan saksi disumpah di persidangan. Jadi, mana yang mau dipakai kita keterangannya," imbuh Dedy.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Widi dalam BAP nya menyebutkan bahwa Sky Blue merupakan orang yang menyuruhnya untuk mengantarkan sabu ke Berau. Bahkan ada bukti forensik dalam perkara tersebut terkait komunikasi Widi dan Sky Blue.

"Jadi saksi penangkap ini dia hanya menyatakan katanya. Jadi saya kurang pas dia menjadikan saksi penangkap," pungkasnya. (zar)

Terkini