Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 74 kg yang melibatkan salah satu konten kreator asal Kota Tarakan yaitu Daniel Costa bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Sidang yang berlangsung kemarin (13/3), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Daniel Costs, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut turut dihadirkan yaitu Widi Pranata dan Ariwibowo.
JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal saat membacakan dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat dikonfirmasi terkait kronologis perkara tersebut yang ada di dalam surat dakwaan, Komang menyebutkan bahwa penyelundupan sabu 74 kg tersebut terjadi dimulai saat saksi Shalom menghubungi terdakwka Daniel Costa.
"Terdakwa Daniel diminta saksi Shalom untuk menyiapkan mobil yang akan dipakai untuk mengantarkan sabu ke Berau. Jadi Shalom ini merupakan kakak dari terdakwa Daniel Costa dan merupakan narapidana di Lapas Palu," katanya.
Dilanjutkan Komang, Daniel pun mengantarkan dua unit mobil yaitu Xenia berwarna silver dan Xenia hijau ke salah satu ruko milik saksi Shalom, yang berada di Kota Tarakan.
Setelah itu, diduga saksi Shalom memerintahkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Ical untuk memasukkan sabu 74 kg di kedua mobil yang sudah diantar oleh terdakwa Daniel. "Sabu dimasukkan ke mobil oleh DPO Ical dan sepengetahuan oleh terdakwa Daniel Costa," ungkap Komang.
Setelah sabu dimasukkan ke dalam mobil, terdakwa Daniel pun mengantarkan kedua mobil ke Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Kedua mobil yang sudah berisikan sabu 74 kg akan dikirim ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Setibanya kedua mobil tersebut tiap di Tanjung Selor, terdakwa Widi dan terdakwa Aribowo diperintahkan terdakwa Daniel Costa untuk mengambil kedua mobil tersebut.
"Terdakwa Widi dan Ariwibowo ini pun mengambil mobil tersebut di Tanjung Selor dan diperintahkan untuk dibawa ke Berau," ucapnya.
Terdakwa Widi dan Ariwibowo pun sempat mengambil kedua mobil tersebut. Kemudian mobil Xenia berwarna Silver yang dikemudikan oleh terdakwa Widi diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara, di sekitar Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sabu 35 kg di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa Widi. "Setelah itu dilakukan pengembangan dan didapati satu mobil yang dikendarai terdakwa Ariwibowo sudah dalam perjalanan ke Berau. Kemudian berhasil diamankan di kilo 57," bebernya.
Setelah diamankan, didapati di mobil yang dikendarai oleh terdakwa Ariwibowo terdapat sabu sebanyak 49 kg. Setelah kedua terdakwa diamankan dan dilakukan pengembangan didapati bahwa kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Daniel Costa untuk membawa mobil tersebut.