2. Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online:
* Melalui aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)
* Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”
* Masukkan data kendaraan sesuai STNK
* Lakukan pembayaran sesuai nominal pajak
* Simpan bukti bayar dan tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK.