• Senin, 22 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dimulai 8 April Hingga 30 Juni, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 11:50 WIB
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat mengecek langsung program pemutihan PKB di Samsat Samarinda. Selasa (8/4). (FOTO: IST)
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat mengecek langsung program pemutihan PKB di Samsat Samarinda. Selasa (8/4). (FOTO: IST)

Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim menjadi kebijakan yang diterbitkan Pemprov Kaltim selepas Lebaran 2025. Terselenggara sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini diharapkan menjadi momen untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dan validasi data kepemilikan kendaraan bermotor di tanah Etam.

Baca Juga: Disambut Antusias, Baru 3 Jam Sudah 8 Ribu Warga Kaltim Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Lewat program ini, masyarakat yang menunggak pajak tak perlu lagi pusing soal tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Warga cukup membayar di tahun berjalan.

Tak hanya itu, Gratispol pemutihan denda ini juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan cukup membayar penerimaan negara bukan pajak, seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen yang harus diperlukan:

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).

Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Sementara Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, SamsaT Outlet dan lain-lain.

Berikut cara cek dan bayar pajak kendaraan online

Masyarakat Kaltim kini dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Pajak Kendaraan:

* Akses situs resmi Bapenda Kaltim: https://bapenda.kaltimprov.go.id

* Gunakan fitur “Info Pajak Kendaraan” atau langsung ke aplikasi e-Samsat daerah

* Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat besaran pajak dan status kendaraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X