• Senin, 22 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dimulai 8 April Hingga 30 Juni, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 11:50 WIB
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat mengecek langsung program pemutihan PKB di Samsat Samarinda. Selasa (8/4). (FOTO: IST)
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat mengecek langsung program pemutihan PKB di Samsat Samarinda. Selasa (8/4). (FOTO: IST)

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online:

* Melalui aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)

* Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”

* Masukkan data kendaraan sesuai STNK

* Lakukan pembayaran sesuai nominal pajak

* Simpan bukti bayar dan tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X