PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) seluruhnya gratis dipastikan hoaks. Kabar soal inipun sudah beredar di masyarakat. Yang benar, soal pemutihan pajak kendaraan bermotor ada sejumlah syarat berlaku.
Baca Juga: “Jalur Bubur” di Trans Kalimantan yang Ada di Kutai Barat itu Berstatus Jalan Negara
“Jadi masyarakat jangan percaya ketika ada yang menyebarkan informasi seluruhnya gratis. Dipastikan hoaks atau tidak benar,” ujar Kabid Humas, Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (29/4/2025).
Ketentuan program pemutihan pajak kendaraan Kaltim antara lain kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan, tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar,
Serta tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Program tersebut, dapat dinikmati masyarakat yang PKB menunggak. Yakni hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Banjir di Hulu Mulai Merambat ke Tenggarong, BPBD Kukar Himbau Masyarakat Siap Siaga
Misalnya, masyarakat menunggak pajak hingga10 tahun lebih, maka hanya membayar pajak tahun ini. Tunggakan dan denda dihapuskan. (far)
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com