kalimantan-timur

DPRD Kabupaten PPU Soroti Penggunaan Alat Berat, Mekanismenya Tidak Jelas, Ada Pungutan Padahal Gratis

Rabu, 17 September 2025 | 09:36 WIB
Sariman (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Komisi III, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Unit Pelaksana Teknis (UPT) PU Penajam, sejumlah kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Giri Purwa, Senin (15/9/2025).

Agenda yang dipimpin Ketua Komisi III, DPRD PPU, Rusbani, ini membahas mekanisme penggunaan alat berat milik UPT PU serta kondisi peralatan yang ada.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PAUD di Kabupaten Paser yang Belum S-1 Bisa Kuliah Gratis, Kuotanya Segini  

Sekretaris Komisi III, DPRD PPU, Sariman, menjelaskan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan terkait tata cara penggunaan alat berat yang dikelola UPT PU. Sebab, hingga saat ini DPRD belum menerima penjelasan resmi mengenai standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan peralatan tersebut.

“Kami ingin tahu sebenarnya mekanisme penggunaan alat berat di UPT itu seperti apa. Misalnya, kalau ada usulan masyarakat, siapa yang bisa diakomodasi. Jangan sampai tidak jelas,” ujar Sariman.

Selain mekanisme, kondisi alat berat juga menjadi perhatian. Menurutnya, sebagian peralatan sudah lama dan berpotensi mengalami kerusakan.

Karena itu, Komisi III meminta Dinas PU menyusun laporan menyeluruh terkait kondisi alat berat UPT di empat kecamatan.

Baca Juga: DPRD PPU Perlu Laporan Jelas dari Bank Tanah Soal Reforma Agraria

“UPT itu sangat penting bagi masyarakat, sangat membantu pembangunan desa maupun kelurahan, seperti memperbaiki jalan tani atau membuka badan jalan. Tentu harus didukung dengan kondisi alat yang baik,” jelasnya.

Sariman juga menyinggung isu pungutan kepada masyarakat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk penggunaan alat berat. Ia menegaskan berdasarkan peraturan bupati (perbup), seluruh biaya operasional UPT seharusnya ditanggung melalui APBD, bukan dari masyarakat.

“Memang tadi diklarifikasi ada pungutan, tapi sudah dikembalikan. Kami tekankan jangan sampai itu terulang lagi. Di Perbup pasal 23 jelas, semua pembiayaan UPT dibebankan pada APBD,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD juga mengingatkan agar prioritas penggunaan alat berat disusun secara transparan.

Sariman menilai, perlu ada aturan tertulis yang memastikan skala prioritas jelas, sehingga tidak menimbulkan kesan pilih kasih dalam penanganan usulan masyarakat.

Baca Juga: Reforma Agraria di PPU: Sertifikasi Lamban, Relokasi Tumpang Tindih, Warga Bisa Marah

Halaman:

Tags

Terkini