SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan penetapan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian bagi jutaan pekerja dan dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
DPRD secara spesifik meminta Pemprov Kaltim menetapkan regulasi UMP 2026 sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada 28 November.
Darlis mengatakan bahwa kepastian UMP merupakan fondasi perencanaan vital bagi banyak sektor, mulai dari belanja perusahaan hingga kesejahteraan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang pendapatannya bergantung pada standar upah minimum.
“Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Penetapan UMP bukan hanya angka di atas kertas, tapi kepastian hidup bagi para buruh,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Dari simulasi yang beredar, UMP Kaltim diperkirakan akan naik sekitar 6 persen sesuai formula yang ditetapkan secara nasional. Namun, Darlis menekankan bahwa esensi kebijakan upah adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan buruh dan pelaku usaha yang sama-sama menghadapi tekanan ekonomi.
Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu mengingatkan Pemprov untuk mempertimbangkan dampaknya secara holistik.
“Sebagus apapun kenaikan upah, kalau perusahaan tidak mampu bertahan dan akhirnya tutup, dampaknya justru memicu gelombang PHK. Tapi jika upah terlalu rendah, kesejahteraan pekerja runtuh dan produktivitas merosot,” tegasnya.
Darlis juga mengingatkan bahwa penyesuaian upah harus tetap mengacu pada regulasi formal, namun keputusan gubernur menjadi penentu akhir yang memastikan kebijakan tersebut berlaku dan mengikat di seluruh daerah. (adv/dprdkaltim/i)
Editor : Indra Zakaria