Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Perjuangan Pengawas Madrasah Kaltim Mencuat: DPRD Soroti Minimnya Jumlah dan Ketidakadilan Insentif

Indra Zakaria • 2025-11-29 10:45:00
Agusriansyah Ridwan
Agusriansyah Ridwan

SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para pengawas madrasah. Aspirasi yang disuarakan dalam audiensi di Gedung DPRD Kaltim pada Rabu (26/11/2025) tersebut menyoroti sejumlah kendala, mulai dari kurangnya jumlah pengawas hingga ketidakadilan dalam insentif.

Agusriansyah menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada pengawas madrasah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Mereka itu juga anak bangsa, anak-anak Kalimantan Timur yang harus mendapatkan pemerataan dan keadilan. Selama tidak melanggar regulasi, ruang dukungan itu memungkinkan,” ujarnya.

Salah satu persoalan utama yang disampaikan adalah minimnya jumlah pengawas dibandingkan dengan banyaknya madrasah yang harus diawasi. Kondisi ini memaksa pengawas untuk berpindah-pindah lokasi yang berjauhan, menciptakan beban kerja yang tidak ideal.

“Kadang yang tinggal di wilayah A harus memberikan pengawasan di D. Ini tidak ideal. Maka penambahan pengawas harus didorong,” tegas Agusriansyah.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan penambahan pengawas berada di Kementerian Agama (Kemenag), bukan di Dinas Pendidikan, sehingga diperlukan koordinasi intensif antara Pemda dan Kemenag.

Persoalan lain yang mencuat adalah ketidakadilan insentif. Pengawas madrasah, termasuk pengawas agama yang bertugas di SMA dan SMK negeri, disebut tidak pernah menerima insentif, berbeda dengan pengawas di bawah Dinas Pendidikan.

“Padahal untuk menjalankan tugas pengawasan, mereka pasti mengeluarkan biaya transportasi, penginapan, dan lain-lain. Ini sangat tidak adil,” ungkapnya.

Selain itu, minimnya dukungan mobilitas, khususnya transportasi, menjadi keluhan. Agusriansyah menawarkan solusi kerja sama (memorandum of understanding) antara pemerintah daerah dan Kemenag sebagai mekanisme penyaluran bantuan tersebut. “Bisa melalui mekanisme perjanjian kerja sama. Nanti Kemenag yang mendistribusikan ke pengawas. Itu salah satu opsi yang kita jelaskan,” katanya.

Agusriansyah memastikan aspirasi ini akan dibawa ke pimpinan DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia juga mendorong para pengawas untuk segera bersilaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur demi menyatukan langkah kebijakan.

“Regulasi memungkinkan, tapi insentif tidak boleh diberikan setiap bulan agar tidak dianggap sebagai pendapatan tetap yang melanggar kewenangan. Maka solusinya harus dicari bersama,” tutupnya, menegaskan Komisi IV berkomitmen mengawal aspirasi ini demi keadilan pendidikan di Kaltim. (adv/dprdkaltim/i)

Editor : Indra Zakaria