• Senin, 22 Desember 2025

1.013 Warga Penyandang Disabilitas Terverifikasi

Photo Author
- Rabu, 23 Januari 2019 | 14:03 WIB

TANJUNG SELOR  - Dari data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), selaku pihak penyelenggara pemilihan umum (pemilu) serentak, baik calon presiden/wakil presiden dan legislatif tahun ini, tercatat 1.013 warga penyandang disabilitas di Kaltara dengan berbagai jenis kebutuhan khusus telah terverifikasi dan masuk dalam daftar pemilih.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, dengan masuknya warga penyandang disabilitas, maka menurutnya hal itu merupakan salah satu upaya dalam menegakkan keadilan terhadap seluruh warga masyarakat yang sejatinya memiliki hak pilih.

Pasalnya, sekalipun mereka (warga penyandang disabilitas) memiliki kekurangan, hak pilih tetap tidak boleh dihilangkan begitu saja. Oleh karenanya, dalam proses pendataan sebelumnya pihaknya terus memaksimalkan penyempurnaan dari data pemilih yang ada.

“1.013 penyandang disabilitas ini semua sudah resmi kami anggap sebagai pemilih,’’ ungkapnya kepada Radar Kaltara.

Dikatakan pria yang akrab disapa Bang Surya ini, dalam proses penetapan hak pilih penyandang disabilitas tersebut memastikan bahwa mereka laiknya sama seperti pemilih pada umumnya. Yang mana, harus benar terdaftar sebagai warga negara di daerah itu sendiri. Itu dibuktikan dengan kepemilikan tanda pengenal, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Paling tidak sebelumnya mereka sudah melakukan perekaman dengan dibuktikan suket (surat keterangan) dari pihak berwenang,’’ ujarnya.

KPU memastikan akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap para penyandang disabilitas ini. Untuk itu, nantinya setiap petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya akan dilatih tentang tata cara penanganan dan pelayanan penyandang disabilitas itu.

“Pastinya juga nanti para penyandang disabilitas ini akan didampingi. Baik oleh keluarga langsung ataupun petugas yang ada di TPS tersebut yakni KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara),’’ jelasnya.

Namun, ditambahkannya, para pendamping disabilitas itu saat tengah memilih para calon presiden/wakil presiden dan wakil rakyat. Ia harus mampu menjaga kerahasiaan pilihan pemilih disabilitas. Dan, upaya KPU dalam hal ini dengan menyediakan formulir C3 yang wajib diisi oleh pendamping.

“Formulirr C3 itu bertujuan untuk sebuah pernyataan dari si pendamping bahwa ia sanggup menjaga kerahasiaan pemilih penyandang disabilitas itu,’’ terangnya.

Namun, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA di Tanjung Palas Barat ini menerangkan kembali bahwa pendampingan penyandang disabilitas itu diprioritaskan bagi mereka yang dalam kondisi tidak sehat. Sedangkan, bagi penyandang disabilitas sehat sekiranya dapat tanpa pendampingan.

Flexible saja nanti di lapangan (TPS) seperti apa. Kalau memang setiap penyandang disabilitas butuh pendamping. Maka, akan difasilitasi,’’ katanya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Siti Nuhriyati mendukung akan upaya adanya hak pilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2019 ini. Pasalnya, sekalipun penyandang disabilita, mereka tetap memiliki hak pilih sebagaimana mestinya.

Ini kecuali bagi warga negara Indonesia yang berdasarkan putusan Undang-Undang telah dicabut hak pilihnya. Sehingga secara otomatis warga tersebut tak dapat ikut serta pelaksanaan pesta demokrasi.

“Kalau penyandang disabilitas ini sebenarnya memang berdasarkan data mereka layak. Ya, hak pilihnya memang wajib ada dan tetap berlaku,” ujar wanita berhijab ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X