TARAKAN – Sidang lanjutan perkara sabu 1,08 kg yang melibatkan Hendrik kembali dilanjutkan kemarin (30/1) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Dalam sidang lanjutan itu, Andi Rizki Amelia yang juga merupakan pelaku dalam perkara tersebut menjadi saksi atas Hendrik. Kepada majelis hakim, Amelia mengakui datang ke Tarakan dari Makassar, Sulsel, setelah melakukan komunikasi dengan pria yang bernama Bocah dan Heri. Namun saat itu Amelia belum mengetahui siapa Hendrik.
Dalam sidang tersebut majelis hakim terus mempertanyakan bagaimana tempat bedak yang disimpan sabu bisa masuk ke dalam tas milik Amelia. Hal tersebut dipertanyakan karena dalam pengakuan Amelia tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut yang ada di dalam tempat bedak.
“Kalau bedak itu memang punya saya. Jadi saya bawa bedak yang besar itu karena saya selalu pakai bedak, dan saya ada alergi jadi harus sering pakai bedak,” ungkapnya.
Namun pada akhirnya Amelia mengakui sabu tersebut merupakan milik seseorang. Namun lagi-lagi Amelia kembali membantah terkait sabu tersebut masuk ke dalam tasnya, kemudian ia ikut terlibat. Apalagi terlibat membungkus sabu tersebut.
“Tidak tahu siapa yang masukkan barang itu (sabu) ke dalam tempat bedak itu. Saya hanya tahu kalau memang tempat bedak itu ada di dalam tas saya,” tuturnya.
Amelia mengungkapkan, selama ia di Tarakan, pria yang disering menelpon dan mengakui bernama Heri memiliki peran besar terhadap kepemilikan sabu tersebut. Namun saat ditanya apakah Heri merupakan Hendrik, awalnya Amelia meragukannya. Apalagi Amelia juga dihubungi oleh Hendrik, namun nomor yang digunakan Hendrik berbeda dengan nomor yang digunakan Heri.
“Di BNN saya dikasih tahu bahwa Heri dan Hendrik itu sama. Suara dan intonasinya antara Hendri dan Heri itu hampir mirip,” bebernya.
Sementara itu, Hendrik kepada majelis hakim mengungkapkan bahwa dirinya membantah beberapa keterangan Amelia. Pertama, Hendrik membantah bahwa dirinyalah yang menyuruh Amelia ke Tarakan untuk melayani tamu. Kemudian Hendrik juga membantah bahwa dirinya sempat menghubungi Amelia saat tiba di Tarakan.
Namun saat itu, lanjutnya, dirinya hanya menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama Daeng. Kemudian Hendrik juga sempat membantah bahwa dirinya yang disebut Amelia, mengirimkan uang sebanyak Rp 1 Juta. “Saya juga tidak pernah menghubungi dia untuk tidak kasih tahu kepada siapa-siapa kalau mau pulang. Tapi saat itu saya hanya meminta istri saya mengabari saat dia sudah berangkat,” papar Hendrik.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby F. Fauzi menjelaskan, meski dalam keterangan saksi, pihaknya tidak mempermasalahkannya. Apalagi Amelia sudah divonis 20 tahun penjara dalam perkara yang sama. Pihaknya ingin mengetahui siapa pembungkus sabu dan keterlibatan siapa saja, untuk menemukan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh saksi dan terdakwa. “Kami ingin mengetahui juga apakah si Hendrik ini yang memang mengatur sejak awal. Terus, mengatur kedatangan Amelia,” jelasnya. (zar/ash)