“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi, ya kami serahkan saja kepada BKPP dan Wali Kota Tarakan,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tarakan Ir. Sofian Raga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan langsung terkait pelanggaran yang dilakukan SI. Menurut Sofian, pada dasarnya seluruh ASN telah mengetahui dengan jelas apa yang menjadi aturan ASN. Bahkan senantiasa diingatkan melalui instruksi.
“ASN itu tahulah yang mana boleh dan tidak boleh. Gimana mau jagain satu-satu, ada 2 ribu lebih ASN, gimana jagainnya? Kalau melanggar ya ada sanksinya, nanti dilihat saja pasal berapa (sanksi ASN) tentang apa, mana aku hafal,” singkatnya. (raw/*/shy/lim)