• Senin, 22 Desember 2025

DPT Tarakan Bebas ODGJ

Photo Author
- Kamis, 28 Februari 2019 | 11:54 WIB

Nah, jika pada akhirnya dokter mengeluarkan surat rekomendasi dan menyatakan bahwa masyarakat tersebut tidak dapat memilih dikarenakan mengalami gangguan kejiwaan, maka penderita gangguan jiwa tersebut tidak dapat diberikan hak untuk memilih.

“Tapi sekarang laporan itu (rekomendasi dari dokter, Red) belum ada sampai ke kami. Belum ada keterangan bahwa yang kami data itu ada orang gangguan jiwanya,” jelasnya.

Nasruddin menyatakan bahwa KPU berencana untuk melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit untuk melakukan pendataan memilih terhadap seluruh pasien dan pelayan rumah sakit seperti dokter, perawat dan sebagainya. Namun hal ini sampai sekarang belum dilakukan.

“Pokoknya kami mendata siapapun, kecuali ada surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa memilih karena gangguan jiwa. Tapi surat itu belum ada sampai sekarang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Sulaiman menyatakan, bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih, diberikan hak untuk memilih. Namun hal tersebut tidak berlaku kepada masyarakat yang menderita gangguan jiwa.

Pada dasarnya, menurut Sulaiman ODGJ berbeda jelas dengan orang gila, sebab pada prinsipnya ODGJ masih dapat disembuhkan sehingga masih bisa memilih apabila sedang dalam keadaan stabil. Sedang masyarakat yang masuk kategori gila akan sulit disembuhkan, sehingga tidak memiliki hak untuk memilih.

“Yang jadi kewaspadaan itu adalah saat hari H pencoblosan, ODGJ yang dinyatakan sembuh, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya,” bebernya.

Untuk itu, dalam mengatasi kewaspadaan tersebut, Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengawasi ODGJ secara khusus. Namun secara teknis saat berada di TPS, ODGJ harus memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa pasien ODGJ telah dapat memberikan hak suara di TPS.

“Kalau sudah bagus jiwanya, bisa saja (penderita ODGJ, Red) memilih tanpa diwakilkan, tapi kalau cacat fisik saya pikir itu perlu bantuan. Tapi harus ada pernyataan khusus dari dokter,” pungkasnya. (*/naa/*/shy/eza)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X