• Senin, 22 Desember 2025

THM Ogah, Pewarung Setor ke Oknum Institusi

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2019 | 11:37 WIB

“Padahal retribusi yang harus mereka bayar itu kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. Tapi sampai sekarang ini tidak, karena tumpang tindih dengan program Sampah Semesta,” bebernya.

Dilanjutkannya, seperti pelayanan pasar, tepatnya Pasar Tenguyun, Pasar Gusher dan Pasar Batu. Los-los ataupun kios yang ada di pasar merupakan milik pemerintah. Sehingga kesadaran masyarakat yang menempati los maupun kios, diharapkan sadar dan patuh terhadap pajak. “Kalau kami survei, itu banyak dan seharusnya retribusi jasa umum seharusnya di atas Rp 20 miliar atau Rp 30 miliar atau Rp 50 miliar,” bebernya.

Melihat dari capaian ini, diakuinya masih sangat jauh dari target. Dengan harapan, program kerja Smart City dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota dr. Khairul, M.Kes, dan Effendhi Djuprianto, S.H, dapat berjalan dengan baik ke depannya. Misalnya dengan memanfaatkan information technology (IT). Dengan harapan, oknum-oknum tertentu tidak lagi manipulasi data. “Misalnya rumah makan, yang disetor ke kas daerah itu tidak seimbang dengan kenyataan. Padahal setiap hari ramai pengunjung, tapi bayar pajak hanya Rp 2 juta per bulan,” bebernya.

“Dari sekian rumah makan di Tarakan, hanya satu rumah makan saja yang jujur. Yang setiap bulan setor di atas Rp 150 juta, bahkan Rp 200 juta itu hanya KFC. Selebihnya tidak ada. Jadi dengan Smart City, tidak ada manipulasi data lagi,” tutupnya.

 

KOMISI II NILAI MINIM KOORDINASI ANTAR-OPD

Menyoal PAD yang merosot, kinerja badan terkait pun disorot. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan mengusulkan revisi peraturan daerah yang dirasa sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada tahun ini. Ia menjelaskan setidaknya terdapat 3 rancangan perubahan daerah (raperda) akan direvisi.

“Yang jelas kami sedang merevisi perda yang sudah ada, cuma tidak relevan lagi untuk digunakan di masa sekarang. Sehingga, perlu direvisi. Saya sudah membentuk tim di komisi untuk pembahasan 3 raperda ini,” terang Ketua Komisi II DPRD Tarakan Adnan Hasan Galoeng, Sabtu (2/3).

Dikatakan, pada 2018 lalu DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati target PAD Tarakan lebih dari Rp 100 miliar. Namun, pencapaian targetnya jauh.

“Jadi begini, selama tahun kemarin anggaran 2018, dari DPRD bersama TAPD menyepakati bahwa khusus untuk PAD, yang terdiri dari retribusi pajak daerah dan lain-lain. Itu kan kami targetkan sampai Rp 125 miliar per tahun tapi dalam berjalannya waktu, sampai di pertengahan tahun satu semester, itu baru sekitar 27 persen,” ujarnya.

Tidak tercapainya target tersebut disebabkan minimnya koordinasi yang dilakukan BPPRD dan OPD terkait dalam memaksimalkan retribusi. Padahal menurutnya, pemaksimalan retribusi tersebut tinggal dijalankan saja. Hal tersebut dikarenakan BPPRD telah memiliki payung hukum yang jelas dalam penegasan penarikan.

“Saya melihatnya, tidak singkronnya kerjasama antara, BPPRD dengan beberapa OPD yang juga melakukan penarikan retribusi itu. Misalnya, Dinas Pariwisata, Disdikbud, dan OPD lain tidak disamping itu BPPRD juga, dari sisi SDM mereka juga kekurangan. Tapi logikanya, perda sudah ada, payung hukum sudah ada. Ayo lakukan,” tuturnya.

Meski demikian, ia menjelaskan polemik PAD di Kota Tarakan sama sekali tidak memiliki kesamaan dengan mana pun. Walau begitu, ia menerangkan jika pihaknya terobsesi dengan karakteristik Kota Bogor yang berani menargetkan 30 persen PAD dari nilai APBD. Sehingga hal itu yang menjadi motivasi DPRD untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“PAD Kota Bogor 30 persen dari nilai APBD. Kalau tidak salah PAD Rp 600-an miliar. Nah kita kan kalau APBD Rp 1 triliun, harusnya kita bisa dapat Rp 300-an miliar lah, cuma memang harus dari semua aspek yang kira-kira bisa mendatangkan misalnya dari pajak hiburan malam, THM, usaha ruko, fasum lainnya. Tapi kan tahun kemarin banyak yang luput,” nilainya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X