Dikonfirmasi, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami menuturkan saat ini pihaknya terlebih dahulu akan membuka aturan-aturan yang berkaitan. Sebab saat melakukan penetapan calon DPRD Kaltara terpilih salah satu di antaranya KH, berdasarkan perolehan suara, mereka juga baru mendengar KH ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentu kami akan mendiskusikan kembali, regulasi proses yang ada, apa dan bagaimana langkah KPU selanjutnya nanti akan kami bawa dalam rapat pleno,” jelas Surya sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, lelaki yang menyelesaikan studi magister hukum di Universitas Borneo Tarakan ini menjelaskan, pihaknya tidak hanya bisa berdasarkan informasi lisan saja. Mereka juga harus menunggu dokumen-dokumen penetapan secara tertulis, agar bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Secara kelembagaan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait hal ini. Karena memang proses pelantikan dan jadwal, bukan menjadi tahapan di KPU. Apakah nanti kemudian akan ada proses lain, nanti akan kami diskusikan bersama komisioner lainnya,” jelas Surya. (zar/nri)