• Senin, 22 Desember 2025

Passing Grade Diturunkan

Photo Author
- Rabu, 13 November 2019 | 12:43 WIB

TANJUNG SELORPassing grade (nilai ambang batas) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus dicapai peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2018.

Itu sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin menjelaskan, sesuai dengan Permenpan tersebut, penurunan passing grade itu pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sementara, Tes Intelegensi Umum (TIU) masih sama dengan tahun lalu.

“Kalau tahun lalu TKP itu minimal 143, sementara tahun ini 126. Kalau TIU tetap sama minimal 80. Sedangkan TWK tahun lalu minimal 75, kalau sekarang 65,” jelasnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (12/11).

Dengan diturunkannya passing grade tahun ini, maka secara otomatis untuk yang P1/TL dipastikan sudah memenuhi jumlah minimal passing grade SKD 2019. Hanya saja, untuk bisa lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), itu tetap dilihat dari hasil akhir secara keseluruhan dari SKD tahun ini.

“Artinya, meskipun P1/TL, jika di perankingan tiga kali formasi untuk lanjut ke SKB dia kalah bersaing, maka dia dinyatakan gugur. Maka dari itu, kita sarankan untuk yang P1/TL untuk tetap ikut SKD, supaya nanti ada pilihan,” imbuhnya.

Sebab, bagi P1/TL yang ikut SKD pada seleksi CPNS tahun ini, itu akan dilihat hasilnya. Jadi, yang mana yang paling tinggi, apakah P1/TL atau yang hasil SKD tahun ini, maka itu yang akan diambil untuk diranking menuju SKB.

Sementara untuk persiapan pelaksanaan seleksi sendiri, sejauh ini BKD sudah tidak ada masalah. Bahkan untuk persiapan laboratorium Computer Assisted Test (CAT) juga sudah dicek dan sejumlah unit komputer yang ada dinyatakan aman.

“Saya rasa tidak ada masalah, kita tinggal jalan saja jika validasi dari Kanreg (Kantor Regional) VIII BKN Banjarmasin sudah selesai,” tegasnya.

Sementara untuk persiapan toilet di lokasi pelaksanaan SKD yang sempat menjadi catatan Ombudsman tahun lalu, Burhanuddin mengaku hal itu juga sudah dipikirkan semua oleh pihaknya. Dalam hal ini, kekurangan tahun lalu, itu akan disesuaikan di tahun ini.

“Selagi kritik itu sifatnya membangun, itu tidak ada masalah. Sama seperti obat, kalau diminum itu pasti pahit, tapi sembuh kita dibuatnya,” tutur Burhanuddin.

Selain itu, ia juga menyebutkan, jika tak ada aral, Kamis (14/11) pukul 00.00 Wita pendaftaran CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang sempat diundur, itu sudah bisa diakses atau dibuka guna melakukan pendaftaran.

“Pastinya, di sini bukan kita pemangkunya, tapi di pusat. Kita hanya menjalankan. Jadi kita harus menyesuaikan, apapun yang menjadi kebijakan di sana, kita di daerah harus menyesuaikan. Makanya di jadwal awal itu kita buat tentatif,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Syarwani mengatakan, dengan adanya penurunan passing grade ini, diharapkan dapat menjadi ruang serta peluang bagi para sarjana asal Kaltara untuk dimanfaatkan dengan baik.

“Saya rasa, tinggal masyarakat kita lagi seperti apa responsnya dalam menyikapi peluang yang ada ini. Karena selain passing grade yang turun, standar minimal IPK untuk sarjana asal Kaltara juga diturunkan dari minimal 2,75 menjadi 2,30,” sebut politisi Golkar ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X