Diakui Guntar, dirinya memastikan akan melakukan pengecekan langsung apabila ada informasi terhadap kegiatan pengetapan. Bahkan pihaknya akan menempuh tindakan tegas.
“Kalau ngomong migas, maka kita mengacu ke Undang-Undang Migas. Dibahas kemarin di rapat kemarin itu, terkait penyaluran atau niaganya,” bebernya.
Sebenarnya, lanjut pria yang berpangkat balok tiga ini, untuk berniaga BBM hanya bisa dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin lengkap. Kemudian para pengecer tidak bisa memperjualbelikan kembali BBM yang sudah dibeli, lantaran sudah dianggap melakukan tindakan pengetapan. “Kalau informasi ada (pengetap), tapi masih kami dalami,” sebut Guntar.
Dari beberapa informasi yang sudah diterima pihaknya, sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan. Namun saat ditanya di SPBU dan APMS mana yang paling banyak pengetap berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, Guntar masih enggan berbicara lebih jauh.
“Modusnya di Tarakan ini kecil. Dia itu (pengetap) hanya mutar-mutar di situ saja. Duma larinya dan ditimbun di mana, itu yang lagi kami cari,” paparnya.
Dari penyelidikan, didapati para pengetap hanya berperan untuk mengambil BBM di SPBU dan mendapatkan upah. Kemudian hasil BBM ditampung oleh pihak lain dan diperjualbelikan kembali. “Kalau mobil yang tangkinya dimodifikasi, kalau penindakan sudah tindak kemarin sama Satlantas,” tutupnya. (agg/zar/lim)