Tindakan itu tidak ia lalukan saat bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Baginya, para pelaku merupakan orang mapan dalam hal materi. Dan pola kerja antara di Krimsus dan Krimum berbeda. Jika Krimsus mencari tindakan yang tidak sesuai undang-undang kecuali ada pengaduan. Sementara di Krimum menerima laporan.
Ia mencontohkan, saat bertugas di Aceh, maraknya aktivitas pertambangan ilegal. Yang menjadi target utama yakni pemodal. Sedangkan, masyarakat yang bekerja dijadikan saksi. “Karena yang mengeruk gunung membuat ekosistem rusak lingkungan dari si pemodal. Dan banyak yang masuk (tertangkap). Setelah diamankan si pemodal ini memiliki toko emas,” pungkasnya. (***/fly)