Poniti menjelaskan, segala anggaran untuk kegiatan nanti akan disetujui di RUPS, yang saat ini masih sementara berjalan. Tapi, untuk sumber daya manusia (SDM) di PT Migas Kaltara Jaya sangat minim.
“Yang diolah itu hanya kertas. Kami tidak mengolah produksi dan sebagainya. Yang kami olah itu bagaimana memenuhi waktu yang sudah ditentukan dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 untuk bisa mendapatkan pengalihan itu,” sebutnya.
Sementara untuk kontraktor, baru akan ada tahapan setelah SKK Migas menyetujui BUMD yang diikutsertakan dalam PI. Sementara ini proses sudah di SKK Migas. Setelah disetujui, SKK Migas akan menghubungi kontraktor untuk memberikan penawaran ke Persero.
“Ini sementara memenuhi legalitas perusahaan dulu, supaya segera bisa mengikuti. Kebetulan belum POD, jadi kami upayakan sebelum POD, kami sudah bisa selesaikan surat menyurat, perizinan dan lain-lain,” bebernya.
Hal pemaparan jumlah persenan, saat ini pihaknya masih dalam proses awal, Sehingga setelah ditawari oleh kontraktor, akan ada proses yang namanya data room. Didata room pihaknya baru bisa tahu seberapa lifting berapa yang didapat.
“Di situ sebagai dasar pemerintah daerah untuk memutuskan mau ambil atau tidak,” sebutnya.
Prosesnya, setelah pihaknya menyatakan POD untuk menerima 10 persen, baru dari kontraktor akan memberikan surat penawaran. Dalan surat penawaran, pihaknya memiliki waktu 180 hari untuk membuka data room, guna mengevaluasi, melihat dan melaporkan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Dijelaskannya, jika misalnya Bulungan ingin mendapatkan PI di situ, itu dapat dilihat di data room. Bisa dilihat paparannya masuk wilayah kabupaten atau tidak. Dalam hal ini, jika jumlahnya 4 mil, masuk kabupaten.
“Tapi jika di atas 4 mil - 12 mil, itu punya provinsi sepenuhnya. Sementara jika di atas 12 mil itu sudah tidak ada hak provinsi. Pastinya segala sesuatunya akan diperhatikan secara teliti agar hasilnya bisa sesuai harapan,” pungkasnya. (**/ana)