- Perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan/atau level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
SUMBER: SURAT EDARAN MENHUB NOMOR 87 DAN 88 TAHUN 2021
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Sabtu 23 Oktober 2021