• Senin, 22 Desember 2025

Persempit Aktivitas Pengetap

Photo Author
- Rabu, 23 Januari 2019 | 11:04 WIB

TARAKAN – Persoalan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk nelayan yang dianggap tidak tepat sasaran, terus diupayakan penyelesaiannya.

Bahkan, DPRD Tarakan kembali memanggil sejumlah pihak, baik perwakilan nelayan, pengusaha APMS, Pertamina maupun Pemkot Tarakan untuk mencari solusi konkret. 

Dalam pertemuan yang kesekian kalinya itu, kemarin (22/1), sejumlah rekomendasi dihasilkan sebagai solusi. Di antaranya, mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan penyaluran jatah nelayan terhadap BBM solar subsidi sesuai kuota APMS.

“Untuk (kecamatan) Tarakan Timur dan Tarakan Tengah, seluruh nelayan boleh mengambil di empat APMS,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain.

Khusus nelayan yang mendapatkan rekomendasi pengambilan di darat, penyalurannya akan dilayani APMS Bunga Dahlia di Kelurahan Lingkas Ujung. Sisanya akan dilayani oleh tiga APMS yang beroperasi di laut. Yakni, Sopia Ladang Laut Indah, Tengawang, Dahlia dan Minaherda.

Kebijakan ini diambil untuk membatasi aktivitas pengetap yang selama ini diduga terfokus di APMS Bunga Dahlia. Sehingga, dengan kebijakan baru ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan nelayan. “Mudah-mudahan dalam pengaturan ini bisa selesai,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak boleh lagi nelayan yang mengatur pemerintah dalam pemberian rekomendasi tempat pengambilan BBM. “Semuanya diatur oleh pemerintah,” tegasnya.

Sementara di wilayah utara, Muddain memastikan tidak ada persoalan lagi. Penyalurannya tetap memalui sejumlah APMS yang ada di wilayah tersebut.  Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Pertamina, kebutuhan solar subsidi untuk nelayan hanya mencapai 600 kilo liter per bulan. Tapi, kenyataanya Pertamina justru menyuplai solar subsidi untuk nelayan melebihi kuota.

“Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan ternyata 600 kl itu sudah melebihi rekomendasi yang dikeluarkan. Artinya, BBM solar untuk nelayan selama satu bulan itu sudah melebihi. Bahkan, lebih banyak kuota yang disiapkan daripada rekomendasi yang dikeluarkan,” bebernya.

Sales Exekutif Ritel III PT Pertamina, Andi Reza Ramadhan, juga mendukung kebijakan baru tentang pengaturan penyaluran jatah nelayan terhadap BBM solar subsidi sesuai kuota APMS dan SPBU.

Bahkan, Reza mengusulkan agar kebijakan tersebut diperkuat juga dengan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Tarakan. “Saya sudah menginfokan untuk adanya perda (peraturan daerah), surat imbauan, atau surat wali kota untuk melakukan penyesuaian penyaluran. Karena selama ini tidak ada batasan pengisian,” ujarnya.

Terlepas hal itu, pihaknya juga siap memberikan pembinaan bagi APMS dan SPBU yang membiarkan aktivitas pengetap. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera bagi APMS dan SPBU agar tidak melayani lagi pengetap.

Terpisah, perwakilan nelayan, Armin Arifuddin, mengaku senang karena sudah ada upaya penyelesaian yang didapat dari pertemuan kemarin. “Sudah ada win-win solution. Alhamdulillah. Karena buktinya Juata sudah aman,” ujarnya.

Armin mengakui sebelumnya ada penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan. Ia menduga banyak pengetap yang memanfaatkan kesempatan. “Banyak pengetap yang tidak ditindaklanjuti. Persoalannya di situ. Pengetap ada di Bunga Ria, terus di Bunga Dahlia. Titik persoalannya di situ,” sebutnya.

ANTRE DI SPBU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X