Sementara itu, ada persoalan lain terungkap dalam rapat tersebut. Dimana sejak beberapa minggu lalu, antrean kendaraan tampak di SPBU, baik yang ada di Jalan Kusuma Bangsa maupun di Jalan Mulawarman.
Terhadap persoalan tersebut, DPRD Tarakan akan menginstruksikan kepada Pemkot untuk menerbitkan surat edaran dalam rangka pengawasan BBM di SPBU.
“Pada hari ini (kemarin) DPRD Tarakan telah membuat rekomendasi dan menyurat Wali Kota Tarakan untuk segera mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian BBM kepada seluruh masyarakat Tarakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain.
Surat edaran itu nantinya akan membatasi jumlah pengisian BBM yang boleh dilakukan setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Surat edaran itu nantinya diberikan ke setiap SPBU agar menjadi pedoman dalam pendistribusian BBM.
Berdasarkan masukan dari Pertamina, Muddain menyebut pembatasan pengisian BBM dalam setiap kali mengisi maksimal 5 liter untuk sepeda motor, dan maksimal 30 liter untuk mobil.
Sales Exekutif Ritel III PT Pertamina, Andi Reza Ramadhan berharap upaya ini sekaligus bisa mencegah aktivitas pengetap. Sebab, menurutnya, kuota maksimal 30 liter untuk mobil sebenarnya cukup untuk digunakan mengelilingi Tarakan yang hanya sebuah pulau. Pihaknya pun mendapati ada mobil yang sama mengisi BBM berkali-kali dalam sehari.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada APMS dan SPBU untuk melengkapi pengawasan dengan memasang sejumlah kamera pengintai. Pihaknya mengultimatum paling lambat bulan ini seluruh SPBU sudah dilengkapi CCTV. (mrs/fen)