• Senin, 22 Desember 2025

He Belum Tereliminasi, Pencoretan DCT Menunggu Inkrah

Photo Author
- Kamis, 14 Februari 2019 | 13:38 WIB

TANJUNG SELOR – Status tersangka yang kini disandang He, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas dugaan politik uang, belum bisa membuatnya tereliminasi dari pertarungan untuk dipilih sebagai utusan Kaltara di parlemen.

Bahkan, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami, He masih berhak menggelar kampanye dan bersosialisasi ke masyarakat. "Meski menjalani proses hukum, namanya belum bisa dicoret karena ada aturan yang berlaku," jelas Suryanata ditemui di ruang kerjanya kemarin (13/2).

Menurut Suryanata, pihaknya tidak ingin mencampuri proses hukum yang berjalan. Sebab pencoretan He dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI, hanya akan dilakukan bila kasus yang menimpanya sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Dijelaskannya, politik uang dalam sistem hukum pemilu sudah sangat jelas. Pelakunya bisa dikenakan sanksi berat, baik pidana maupun administrasi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ancaman sanksi atas pelanggaran politik uang dibagi menjadi dua," sebutnya.

Pertama ancaman sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 juta.

Lanjut Suryanata, selain sanksi pidana, pelanggaran atas larangan politik uang juga diancam dengan sanksi administrasi berupa pembatalan. Itupun jika calon tersebut tindak pidananya sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun apabila nantinya sudah terpilih, maka dapat dibatalkan penetapannya sebagai calon terpilih dan tidak boleh dilantik. “Keputusan inkrah jadi dasar dalam mengambil tindakan pembatalan," tutupnya.

PENETAPAN TERSANGKA DIRASA JANGGAL

Sementara itu, penasihat hukum He Syahrudin, memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami menyikapinya tetap pada prinsip sadar hukum dan menghargai proses yang sedang berjalan. Terkait penetapan klien kami sebagai tersangka, merupakan kewenangan penyidik. Namun menurut kami penetapannya menambah kejanggalan,” katanya ditemui di Mapolres Bulungan kemarin (13/2).

Ia mengungkapkan, kliennya baru sekali menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi. Namun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Penetapan He sebagai tersangka juga harus jelas. Sebab selama pemeriksaan tidak ada saksi dari pihak terlapor.

“Yang jelas dengan penetapan He sebagai tersangka, kami sebagai kuasa hukum merasa kaget,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam KUHAP seorang tersangka ataupun terdakwa berhak menghadirkan saksi. Hal inilah yang menjadi pertanyaan pihaknya mengapa saat diperiksa tidak ada saksi dari terlapor. Saat diperiksa, ada 9 saksi dan semuanya adalah saksi pelapor, sementara saksi terlapor belum diperiksa satupun.

“Di KUHAP sudah diatur apabila sudah jadi tersangka, berarti punya hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan maupun memberatkan. Terkait kronologi, sudah pernah saya cerita. Untuk sekarang belum bisa memberikan pendapat. Termasuk upaya hukum, masih kita pikirkan langkah yang tepat. Kami tidak mau berpolemik, nanti kita lihat saja,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X