• Senin, 22 Desember 2025

Terbawa Arus, Nelayan Tenggelam di Bawah Tongkang

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2019 | 14:20 WIB

TARAKAN – Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Kaltara, mendatangi Markas Polair Polres Tarakan di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kamis (14/3).

Mereka mengadukan nasib rekan mereka, M Said yang mengalami kecelakaan laut akibat aktivitas tugboat yang menarik tongkang berisikan batu baru di perairan Tarakan.

Ketua KNTI Kaltara Rustam membeberkan, sebelum musibah terjadi, Said dan anaknya sedang memasang pukat di sekitar Tanjung Karis pada Selasa (12/3), dengan menumpangi longboat.

Lokasi tersebut sebenarnya masih jauh dari posisi tugboat dan tongkang yang membawa batu bara. Namun karena kondisi air laut ketika itu sedang surut dan dengan arus yang cukup deras, akhirnya membawa Said dan anaknya terdampar di tongkang.

Menurut Rustam, Said sebenarnya sudah berupaya menghindari tongkang tersebut, namun tidak sempat. Akibatnya, Said dan perahunya masuk ke bawah tongkang.

“Jadi perahunya hancur, alat tangkapnya hancur, kemudian orangnya hampir meninggal,” beber Rustam kepada awak media.

Menurut Rustam, setelah perahunya masuk di bawah tongkang, Said sudah tenggelam dan sempat berguling-guling di bawah tongkang. Bersyukur Said masih bisa bertahan di dalam air dan berhasil diselamatkan ABK tugboat. Sementara anaknya, lebih dulu menyelamatkan diri dengan melompat ke tongkang ketika perahu mereka akan menabrak.

Kecelakaan itupun dilaporkan ke Polair Tarakan. Karena menurut Rustam, sebagai salah satu bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), kepolisian patut mengetahui jika ada kejadian di laut. Pihaknya pun meminta perlindungan kepada aparat agar dapat menjamin keselamatan jiwa nelayan ketika beraktivitas di laut.

“Cuma kita ini sebagai nelayan memang besar sekali harapan terkait dengan perlindungan. Bukan Cuma lokasi saja, termasuk jiwa kita harus dilindungi oleh pemerintah,” harap Rustam.

Dalam hal ini, kecelakaan yang dialami rekannya, bukan pertama kali terjadi. Sepengetahuannya, tahun lalu juga pernah terjadi peristiwa serupa. Kecelakaan tersebut diduga akibat aktivitas loading batu bara di laut.

Menurut Rustam, sejak adanya kegiatan loading batu bara di laut, hak konstitusional nelayan kurang diperhatikan pemerintah. Padahal, nelayan juga dilindungi oleh Undang-Undang Perikanan.

“Itu Undang-Undang Perikanan menjamin kita beroperasi dari 1 sampai 3 mil, nelayan seperti kita ini yang di bawah 5 gross ton. Jadi kalau berbicara soal itu, kita ini merasa apa ya, tidak mendapat ruang dalam melakukan kegiatan,” sesalnya.

Kondisi ini diperparah dengan kawasan laut Tarakan yang tidak begitu luas. Karena itu, pihaknya berhadap ada ketegasan dari aparat agar musibah yang menimpa rekannya tidak terjadi lagi.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan mengaku belum mendapatkan laporan dari jajarannya. Namun, pihaknya berupaya membantu nelayan melalui mediasi.

“Akan kita selidiki bagaimana jalan ceritanya dan sebisa mungkin kita fasilitasi, kita mediasi. Terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan, tetap akan kita layani,” ujarnya, Kamis (14/3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X