Sementara itu, salah seorang perwakilan petambak udang di Tarakan, Lukman Thamrin mengatakan, ada alasan yang membuat pihak Cold Storage harus menurunkan harga udang. Namun, di tabel yang baru dikeluarkan, lanjut Lukman, sebenarnya tidak berubah. Hanya saja, harga yang disebutkan dalam tabel harga udang sudah termasuk komisi, dan nelayan harus langsung ke pabrik.
“Pabrik melihat dari kualitas udangnya. Minimal satu atau dua hari dipanen, baru udang keluar. Jika nelayan langsung ke pabrik selisihnya bisa Rp 20 ribu- Rp 30 ribu. Tapi, pabrik tidak berani menjamin,” tuturnya.
Lukman menilai, yang dibahas dan dihasilkan tidak sesuai dengan harapan. Sehingga belum bisa memastikan seperti apa langkah selanjutnya, terkait turunnya harga udang ini. “Saya kecewa juga, tidak ada anggota dewan yang hadir. Tapi ada dari Komisi I (DPRD Tarakan), tidak membidangi perikanan, tidak punya tambak. Tapi punya simpati kepada masyarakat dan hadir,” pungkasnya. (*/sas/uno)