Secara teknis, pengajuan suplai dari Sarawak tertuang dalam Surat Bupati Nunukan Nomor P/452/BPPD-II/185.5 pada tanggal 18 Juni 2020, tentang Permohonan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Di Wilayah Perbatasan Krayan yang ditujukan ke Gubernur Kaltara. Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie, meneruskan pengajuan tersebut melalui Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 510/1161/DPPK-UKM/GUB pada 17 Juli 2020, tentang Permohonan Membuka Jalur Masuk Perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia ditujukan ke Ketua Menteri Serawak.
"Usulan pembukaan akses masuk sembako dari Malaysia ke Krayan, Kabupaten Nunukan mendapat persetujuan dari Ketua Menteri Serawak sekitar Bulan Oktober 2020. Pemprov tidak bisa mencabut rekomendasi jika hanya berdasarkan permintaan sebagian masyarakat. Meskipun saat itu ada surat permohonan resmi dari Bupati Nunukan agar Pemprov bisa membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat di Krayan saat pandemi," bebernya.
Pemprov Kaltara sendiri, tidak bisa begitu saja menarik rekomendasi karena akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dimana ketika rekomendasi dicabut, otomatis tidak ada satu badan usaha yang diperkenankan mengangkut barang dari Malaysia ke Krayan. Dampaknya, akan dirasakan oleh masyarakat. Di mana berdampak pada kebutuhan masyarakat di Krayan. "Pemilihan Koperasi Produsen Mitra Utama Kaltara saat itu sudah melalui kajian dan pertimbangan matang," ungkapnya.
Pihaknya juga memperhatikan rekam jejak usaha setiap pelaku usaha selama ini. termasuk juga menyangkut finansial, kecukupan modal usaha, legalitas badan usaha dan kepatuhan laporan sebagai salah satu distributor barang di masyarakat. Koperasi Produsen Mitra Utama Kaltara sudah tercatat memiliki hubungan perdagangan yang baik dengan distributor di Malaysia. Sehingga menjadi nilai tambah dibandingkan koperasi-koperasi lain. Dimana ada jaminan awal bahwa barang tersedia saat Sarawak mengizinkan kegiatan perdagangan. Mengingat implementasi di lapangan menggunakan sistem Bussines to Bussines.
"Tidak ada kebijakan Pemprov Kaltara mengarah pada praktik monopoli perdagangan di sana. Karena seiring berjalannya waktu, ada tiga badan usaha yang juga direkomendasikan Gubernur Kaltara ke KJRI, untuk menjadi fasilitator perdagangan di Krayan. Satunya berbentuk PT dan duanya koperasi. Itu sudah mendapat rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Kaltara,” jelasnya lagi.
Keputusan atas rekomendasi Gubernur Kaltara sendiri ada di tangan Pemerintah Negara Bagian Sarawak. Dimana sampai saat ini belum ada persetujuan yang diberikan. Pemprov Kaltara juga tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan sistem perdagangan dikembalikan seperti semula. Mengingat hal itu merupakan kewenangan penuh Pemerintah Negara Bagian Sarawak.
“Izin persetujuan, itu bukan ranah kita lagi. Karena sudah ada pertimbangan sendiri dari otoritas di Sarawak. Itu semua terkait dengan Pemerintah Sarawak. Karena mereka yang memberi izin pengiriman dari sana ke Krayan," sebut dia.
Menurut dia, harus ada komunikasi yang baik antara masyarakat dan pelaku usaha di Krayan dengan Koperasi Mitra Utama Kaltara. Sebab badan usaha itu yang telah ditunjuk dan mendapat legitimasi dari dua negara. Mekanismenya, bisa melalui pemerintah kecamatan mengkomunikasikan dengan lembaga koperasi. (fai)