Pihaknya sebagai Penasehat Hukum juga nantinya bisa mengambil langkah hukum, gugatan tentang penerapan pasal yang dikenakan. Sebab tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Sementara, dari awal pengaduan ke Mabes Polri, Komponlas, Komnasham terkait kasus ini. Pihaknya juga menanyakan kenapa lama terungkap.
“Harusnya ada pasal 340, karena kami menduga ada orang lain yang menjadi otak dalam kasus ini. Tapi ini tiba-tiba ada Pasal 338 KUHP, padahal rekonstruksi terkait kecelakaan laut. Siapa saksi dari Pasal 338 ini, yang akan diajukan ke persidangan. Jangan malah kurang bukti dan saksi, tak ada senjata tajam dan bukti pendukung lainnya malah membuat tersangka bebas,” cetusnya. (sas/uno)