Untuk rinciannya, dari 7,44 persen tersebut yakni upah minimum (t+1) ditambah penyesuaian nilai upah minimum dikalikan UM (t). UMK tahun 2023 berdasarkan perhitungan, yakni UMK tahun 2022 ditambah inflasi provinsi ditambah nilai konstan dan dikalikan PE Kota Tarakan. Kemudian dikalikan dengan UMK tahun 2022.
“Sehingga perhitunggan UMK 2023 yakni Rp 4.055.356,62 diperoleh dari hasil rumusan UMK 2022 Rp 3.774.378,35 ditambah inflasi provinsi 6,64 persen dan ditambah nilai konstan 0,20 dikalikan PE kota 4,02 persen. Kemudian dikalikan lagi UMK tahun 2022 Rp 3.774.378,35,” bebernya.
Sementara itu, Menurut Ketua Apindo Kota Tarakan Zaini Mukmin, kenaikan UMK ini bisa berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini, dianggap tidak ada perundingan bersama Dewan Pengupahan Nasional.
“Tanpa perundingan dari Dewan Pengupahan Nasional. Sehingga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi juga itu jelas. Artinya selama 2 tahun UU Cipta Kerja yang sedang diperbaiki, tidak boleh menurunkan Permen atau aturan baru. Ini seolah-olah pemerintah arogan,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi Tarakan saat ini sudah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi Tarakan tidak memiliki unggulan. Sehingga dengan upah tersebut tidak sepadan. Maka dari itu, pihaknya tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kan ada naik kalau Rp 86.000? Dengan kondisi ekonomi sekarang kan kami mempersiapkan krisis moneter 2023. Kami ada saving untuk karyawan yang lain. Tapi kalau kami memanfaatkan upah 2023 dengan upah yang baru, apakah mungkin?,” tuturnya.
Jika tetap memberlakukan aturan PP 18 tahun 2022, maka akan ada risiko memberlakukan PHK. Mesti keputusan di tangan Gubernur Kaltara, pihaknya sudah mengirim surat ke pemerintah pusat.
“Kami akan melakukan penangguhan. Itu pasti karena kami juga punya kuasa hukum di pusat. Kami menunjuk Profesor Indrayana yang sudah masuk ke MA untuk Yudisial Review,” tegasnya.
Saat ini pihaknya hanya bisa menunggu update dari Apindo Pusat. Pihaknya juga berharap dan menginginkan, agar pemerintah daerah bersikap bijak dalam hal ini. (*/mts/sas/uno)