• Senin, 22 Desember 2025

Lumayan Lah Ini, Belanja APBN 2024 untuk Kaltara Sebesar Rp 12,7 T

Photo Author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 19:56 WIB
PELAKSANAAN APBN: Pemerintah daerah, lembaga/kementerian menerima DIPA secara langsung oleh Kementerian Keuangan yang diwakili oleh DJPb Kaltara.
PELAKSANAAN APBN: Pemerintah daerah, lembaga/kementerian menerima DIPA secara langsung oleh Kementerian Keuangan yang diwakili oleh DJPb Kaltara.

TANJUNG SELOR - Pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, serta lembaga atau perwakilan kementerian di daerah, menerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran, yang digunakan sebagai acuan bagi para kuasa pengguna anggaran. Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan APBN. DIPA akan dijadikan dasar pengeluaran negara dan pencairan, atas beban APBN. Sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan.

Dikatakan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, sebagai wakil Pemerintah Pusat juga melakukan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kepada para Bupati/ Wali Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan bagian dari belanja negara. Dialokasikan dan disalurkan kepada daerah, untuk dikelola dalam mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Alokasi belanja pada APBN 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 12,771 triliun. Meliputi, belanja Pemerintah Pusat Rp 3,787 triliun, untuk 214 satuan kerja dan TKD Rp 8,984 triliun. Diberikan kepada Pemprov Kaltara dan 5 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara. 

“Alokasi belanja Pemerintah Pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 1,02 triliun, belanja barang Rp 1,45 triliun dan belanja Modal sebesar,” sebut Gubernur, Rabu (13/12).

Sementara itu, untuk alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 3,63 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 4,02 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 382,98 miliar, DAK Non-Fisik Rp 515,93 miliar. Selanjutnya, Dana Insentif Fiskal Rp 40,71 miliar, dan Dana Desa Rp 399,95 miliar. Secara agregat alokasi APBN 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara naik 4,33 persen dibandingkan tahun 2023.

Alokasi TKD naik signifikan 5,9 persen, yang didominasi oleh kenaikan DBH 16,35 persen dibandingkan tahun 2023. Sedangkan alokasi belanja Pemerintah Pusat di Kaltara naik 0,8 persen.

Menurut Gubernur, penyerahan DIPA merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN 2024 yang merupakan komitmen dan langkah nyata pemerintah. “Agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN dapat dimulai lebih awal. Sehingga memberikan manfaat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Utara,” jelasnya.

Di sisi perbaikan kualitas SDM, dengan menghapus kemiskinan ekstrem, menurunkan stunting, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan. Termasuk percepatan transformasi ekonomi hijau melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA), revitalisasi industri, penguatan ekonomi hijau, serta reformasi struktural.

Adapun lainnya, yakni pemberian subsidi dan bantuan sosial yang tepat sasaran dengan peningkatan akurasi data. Perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program. Selain itu, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan, baik antar golongan maupun antarwilayah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Sakop mengungkapkan, dalam perekonomian nasional Tahun 2020 hingga penghujung tahun ini. APBN menjadi instrumen penting yang diandalkan dalam menghadapi berbagai gejolak. Seperti pandemi serta kenaikan harga energi dan pangan.

APBN juga menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat. Di tahun 2024, APBN akan terus mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan pengelolaan keuangan negara di daerah tidak lepas dari kualitas belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Hal ini sangat penting bagi tercapainya target utama pembangunan yaitu perbaikan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” harapnya.

Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara merupakan instansi vertikal, di bawah Kementerian Keuangan dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Di mana seluruh layanan dalam penyaluran tugas utama APBN, sebagai peranan yang sebagai pembina diberikan regional pelaksanaan tidak dipungut chief anggaran ekonomi biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X