Lalu, kawal seluruh proses dan tahapan pelaksanaan pemilu. Guna terciptanya kontestasi pemilu yang adil, berintegritas, serta kondusif. Laksanakan internalisasi KUHP Nasional secara serentak, cermat, teliti, seragam dan holistic untuk mengukuhkan posisi jaksa sebagai penafsir utama. Perkuat peran kejaksaan dalam memberi pendapat hukum, guna mewujudkan langkah-langkah strategis pelaksanaan roda pemerintahan untuk memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Kemudian ada juga pertahankan dan optimalkan setiap kewenangan baru, melalui penerapan wewenang secara tepat, terukur. Serta tidak melampaui batas-batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal pengadaan barang dan jasa, kejaksaan memiliki sejumlah tupoksi. Salah satunya kami juga melakukan pendampingan terhadap proyek yang ada di Kaltara,” tutupnya. (fai/uno)