Saksi terakhir dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara sabu 10 kg dengan terdakwa Sulaiman dan Baharuddin. Sidang berlangsung pekan lalu di Pengadilan Negeri Tarakan. Kedua terdakwa pun dihadirkan JPU di ruang persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan, untuk saksi terakhir yang dihadirkan JPU yaitu Ketua RT 17, di Kelurahan Juata Laut. Dalam keterangannya, saksi membeberkan bahwa ia menyaksikan langsung personel Satreskoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sulaiman.
“Jadi saat terdakwa digeledah, saksi melihat semua barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian,” katanya.
Baca Juga: Masuk Nunukan, Enam WNA Asal Filipina Ditangkap dan Masuk Ranah Pidana
Ia menambahkan, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa Sulaiman, petugas mendapati alat bong, pipet kaca, handphone sebanyak 2 unit dan tas kecil hitam. Semua barang bukti ditemukan dari motor yang dipakai oleh terdakwa saat itu. “Jadi hanya itu saja keterangan yang diberikan oleh saksi. Saksi hanya mengetahui dan menyaksikan langsung proses pengeledahan terhadap terdakwa Sulaiman saja,” beber Kasi Intel.
Sementara terhadap pengeledahan dan proses penangkapan terdakwa Baharuddin, saksi menyatakan tidak mengetahui. Lantaran pada saat penangkapan terdakwa Baharuddin di wilayah pertambakan, saksi tidak mengikutinya.
“Setelah penangkapan Sulaiman itu dilakukan pengembangan ke terdakwa Baharuddin, makanya saksi tidak mengetahui,” ucap Harismand.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Sulaiman tidak ada membantah dan membenarkan semua keterangan saksi di ruang persidangan. Setelah mendengarkan keterangan saksi ketua RT, JPU sudah merasa cukup terhadap saksi yang dihadirkan dalam pembuktian.
“Sidang selanjutnya kita akan mendengarkan keterangan terdakwa saling bersaksi atau mendengarkan keterangan terdakwa,” pungkasnya. Diketahui dalam perkara tersebut diungkap Polres Tarakan pada 12 Juli lalu. Awalnya terdakwa Sulaiman diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut. Saat itu yang diamankan hanya satu buah alat hisap sabu. Terhadap terdakwa Sulaiman dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Akhirnya Sulaiman mengakui bahwa ia menitipkan sabu kepada terdakwa Baharuddin yang berada di daerah pertambakan Marungau, Kabupaten Bulungan.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap Baharuddin, awalnya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Baharuddin mengakui bahwa ia ada menyimpan sabu di pohon nipah. Akhirnya 10 bungkus sabu dengan jumlah 10 kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina. Jadi sabu itu disimpan di pohon nipah. (zar/lim)